Rabu, 29 Desember 2010

...sehat...

Tips berhenti merokok
Tulisan ini ane buat untuk saudara saudara sekalian yang ingin atau baru ingin berhenti merokok. Banyak orang-orang bertanya kepada para perokok “ apa sih enaknya ngerokok?”, sudah tidak asing lagi bukan... bahkan ada yang berkata “ racun kok di isep”... bisakah anda bayangkan berapa banyak zat kimia perusak yang anda konsumsi setiap harinya?zat-zat tersebut sangat merugikan bagi perokok itu sendiri bahkan orang orang di sekitarnya yang menghirup asap buangan. Andai paru-paru saudara bisa berbicara, mungkin dya akan berteriak memohon ke pada anda agr berhenti merokok. Nah sekarang coba saudara berfikir berapa banyak uang yang harus anda keluarkan sehari untuk membeli rokok? Andai sehari satu bungkus dengan harga Rp 10.000,00. Berapa banyak uang yang anda keluarkan dalam 1 tahun? Tidak kecil bukan uang yang harus anda keluarkan.
Tips berhenti merokok
Tulisan ini ane buat untuk saudara saudara sekalian yang ingin atau baru ingin berhenti merokok. Banyak orang-orang bertanya kepada para perokok “ apa sih enaknya ngerokok?”, sudah tidak asing lagi bukan... bahkan ada yang berkata “ racun kok di isep”... bisakah anda bayangkan berapa banyak zat kimia perusak yang anda konsumsi setiap harinya?zat-zat tersebut sangat merugikan bagi perokok itu sendiri bahkan orang orang di sekitarnya yang menghirup asap buangan. Andai paru-paru saudara bisa berbicara, mungkin dya akan berteriak memohon ke pada anda agr berhenti merokok. Nah sekarang coba saudara berfikir berapa banyak uang yang harus anda keluarkan sehari untuk membeli rokok? Andai sehari satu bungkus dengan harga Rp 10.000,00. Berapa banyak uang yang anda keluarkan dalam 1 tahun? Tidak kecil bukan uang yang harus anda keluarkan.
Berikut ini merupakan tips dari ane yang mungkin berguna bagi saudara :
1.       Kurangi kadar nikotin
Cara ini dapat dilakukan dengan mengganti rokok anda,apa bila anda mengkonsumsi rokok kretek  maka berpalinglah ke rokok berfilter.
1.       Kurangi rokok yang ada hisap per hari
Niatkan di hati anda bahwa anda dapat mengurangi.
2.       Rajin berolah raga
Agar tubuh anda tetap sehat,karena napas para perokok sebagian besar pendek.
3.       Menghindari sementara teman-teman kita saat mereka merokok
Mereka yang sedang merokok dapat menghasut pikiran kita untuk ikut merokok juga.
4.       Perbanyak konsumsi buah dan sayur
Banyak mengkonsumsi buah dan sayur dapat menyehatkan dan melawan penyakit
5.       Jangan berjuang sendirian
Mintalah istri atau pacar anda untuk sering mengomeli anda saat anda merokok, karna itu dapat memotivasi diri anda untuk berhenti merokok.
6.       Dan terkahir jika kita sudah yakin 100 % telah bisa membebaskan diri dari kebiasaan jelek merokok, maka buang jauh-jauh pikiran untuk mencicipi rokok lagi walaupun itu cuma satu hisapan saja.
Sekian tips dari ane...semoga bermanfaat bagi saudara semua...ingat yang paling penting adalah niat anda untuk berhenti merokok.
Berikut ini merupakan tips dari ane yang mungkin berguna bagi saudara :
1. Kurangi kadar nikotin
Cara ini dapat dilakukan dengan mengganti rokok anda,apa bila anda mengkonsumsi rokok kretek maka berpalinglah ke rokok berfilter.
2. Kurangi rokok yang ada hisap per hari
Niatkan di hati anda bahwa anda dapat mengurangi.
3. Rajin berolah raga
Agar tubuh anda tetap sehat,karena napas para perokok sebagian besar pendek.
4. Menghindari sementara teman-teman kita saat mereka merokok
Mereka yang sedang merokok dapat menghasut pikiran kita untuk ikut merokok juga.
5. Perbanyak konsumsi buah dan sayur
Banyak mengkonsumsi buah dan sayur dapat menyehatkan dan melawan penyakit
6. Jangan berjuang sendirian
Mintalah istri atau pacar anda untuk sering mengomeli anda saat anda merokok, karna itu dapat memotivasi diri anda untuk berhenti merokok.
7. Dan terkahir jika kita sudah yakin 100 % telah bisa membebaskan diri dari kebiasaan jelek merokok, maka buang jauh-jauh pikiran untuk mencicipi rokok lagi walaupun itu cuma satu hisapan saja.
Sekian tips dari ane...semoga bermanfaat bagi saudara semua...ingat yang paling penting adalah niat anda untuk berhenti merokok.

isd5

Pengertian Hukum
Ada beberapa pendapat para pakar mengenai pengertian hukum
1. Mayers menjelaskan bahwa hukum itu adalah semua aturan yang menyangkut kesusilaan dan ditujukan terhadap tingkah laku manusia dalam masyarakat serta sebagai pedoman bagi penguasa Negara dalam melaksanakan tugasnya.
2. Utrecht berpendapat bahwa hukum adalah himpunan perintah dan larangan untuk mencapai ketertiban dalam masyarakat dan oleh karenanya masyarakat harus mematuhinya.
3. Simorangkir mengatakan bahwa hukum adalah peraturan yang bersifat memaksa dan sebagai pedoman tingkah laku manusia dalam masyarakat yang dibuat oleh lembaga berwenang serta bagi sapa saja yang melanggarnya akan mendapat hukuman.
4. Sudikno Mertokusuro menyatakan bahwa hukum adalah sekumpulan peraturan-peraturan atau kaidah-kaidah dalam suatu kehidupan bersama, keseluruhan peraturan tentang tingkah laku yang berlaku dalam kehidupan bersama yang dapat dipaksakan pelaksanaannya dengan suatu sanksi.
5. Achmad Ali menyatakan hukum adalah seperangkat norma tentang apa yang benar dan apa yang salah, yang dibuat dan diakui eksistensinya oleh pemerintah yang dituangkan baik dalam aturan tertulis (peraturan) maupun yang tidak tertulis yang mengikat dan sesuai dengan kebutuhan masyarakatnya secara keseluruhan dan dengan ancaman sanksi bagi pelanggar aturan tersebut.
sifat dan ciri-ciri hukum
hukum itu mempunyai sifat mengatur dan memaksa. Hukum itu mengatur tingkah laku manusia dalam bermasyarakat. Hukum itu juga dapat memaksa tiap-tiap orang untuk mematuhi tata tertib atau peraturan dalam kemasyarakatan. Sehingga bila terdapat orang yang melanggarnya dapat dikenakan sanksi yang tegas terhadap siapapun yang tidak menaatinya.

Tetapi mungkin banyak yang bertanya-tanya, mengapa masih banyak orang yang melanggar hukum tetapi tidak dikenakan sanksi. Kami akan sedikit memberikan penjelasan mengenai hukum yang berlaku di Indonesia saat ini.
Ciri-ciri hukum antara lain :
1. terdapat perintah ataupun larangan dan
2. perintah atau larangan tersebut harus dipatuhi oleh setiap orang
Sumber-Sumber Hukum
PENGERTIAN
Terdapat beberapa pengertian tentang sumber hukum :
Sumber hukum: segala sesuatu yang berupa tulisan, dokumen, naskah, dsb yang dipergunakan oleh suatu bangsa sebagai pedoman hidupnya pada masa tertentu. (KBBI, h. 973).
Menurut Zevenbergen, sumber hukum adalah sumber terjadinya hukum; atau sumber yang menimbulkan hukum.
C.S.T. Kansil menyebutkan bahwa yang dimaksud dengan sumber hukum ialah, segala apa saja yang menimbulkan aturan-aturan yang mempunyai kekuatan yang bersifat memaksa, yakni aturan-aturan yang kalau dilanggar mengakibatkan sanksi yang tegas dan nyata. Yang dimaksudkan dengan segala apa saja, adalah faktor-faktor yang berpengaruh terhadap timbulnya hukum. Sedang faktor-faktor yang merupakan sumber kekuatan berlakunya hukum secara formal artinya ialah, dari mana hukum itu dapat ditemukan , dari mana asal mulanya hukum, di mana hukum dapat dicari atau di mana hakim dapat menemukan hukum sebagai dasar dari putusannya.
Menurut Achmad Ali sumber hukum adalah tempat di mana kita dapat menemukan hukum. Namun perlu diketahui pula bahwa adakalanya sumber hukum juga sekaligus merupakan hukum, contohnya putusan hakim.
MACAM (PEMBEDAAN) SUMBER-SUMBER HUKUM
Beberapa pakar secara umum membedakan sumber-sumber hukum yang ada ke dalam (kriteria) sumber hukum materiil dan sumber hukum formal, namun terdapat pula beberapa pakar yang membedakan sumber-sumber hukum dalam kriteria yang lain, seperti :
a. Menurut Edward Jenk , bahwa terdapat 3 sumber hukum yang biasa ia sebut dengan istilah “forms of law” yaitu :
1. Statutory;
2. Judiciary;
3. Literaty.
b. Menurut G.W. Keeton , sumber hukum terbagi atas :
1. Binding sources (formal), yang terdiri :
- Custom;
- Legislation;
- Judicial precedents.
2. Persuasive sources (materiil), yang terdiri :
- Principles of morality or equity;
- Professional opinion.
SUMBER HUKUM MATERIIL & SUMBER HUKUM FORMAL
Pada umumnya para pakar membedakan sumber hukum ke dalam kriteria :
a. Sumber hukum materiil; dan
b. Sumber hukum formal.
Menurut Sudikno Mertokusumo , Sumber Hukum Materiil adalah tempat dari mana materiil itu diambil. Sumber hukum materiil ini merupakan faktor yang membantu pembentukan hukum, misalnya hubungan social, hubungan kekuatan politik, situasi social ekonomis, tradisi (pandangan keagamaan, kesusilaan), hasil penelitian ilmiah (kriminologi, lalulintas), perkembangan internasional, keadaan geografis, dll.
Sedang Sumber Hukum Formal, merupakan tempat atau sumber dari mana suatu peraturan memperoleh kekuatan hukum. Hal ini berkaitan dengan bentuk atau cara yang menyebabkan peraturan hukum itu formal berlaku. Yang diakui umum sebagai sumber hukum formal ialah UU, perjanjian antar Negara, yurisprudensi dan kebiasaan.
SUMBER HUKUM FORMAL
Sumber hukum formal adalah sumber hukum dari mana secara langsung dapat dibentuk hukum yang akan mengikat masyarakatnya. Dinamai dengan sumber hukum formal karena semata-mata mengingat cara untuk mana timbul hukum positif, dan bentuk dalam mana timbul hukum positif, dengan tidak lagi mempersoalkan asal-usul dari isi aturan-aturan hukum tersebut.
Sumber-sumber hukum formal membentuk pandangan-pandangan hukum menjadi aturan-aturan hukum, membentuk hukum sebagai kekuasaan yang mengikat. Jadi sumber hukum formal ini merupakan sebab dari berlakunya aturan-aturan hukum.
Yang termasuk Sumber-sumber Hukum Formal adalah :
a. Undang-undang;
b. Kebiasaan;
c. Traktat atau Perjanjian Internasional;
d. Yurisprudensi;
e. Doktrin.
1. Undang-undang :
Undang-undang di sini identik dengan hukum tertutlis (ius scripta) sebagai lawan dari hukum yang tidak tertulis (ius non scripta). Pengertian hukum tertulis sama sekali tidak dilihat dari wujudnya yang ditulis dengan alat tulis.. dengan perkataan lain istilah tertulis tidak dapat kita artikan secara harfiah, namun istilah tertulis di sini dimaksudkan sebagai dirumuskan secara tertulis oleh pembentukan hukum khusus (speciali rechtsvormende organen).
Undang-undang dapat dibedakan atas :
a. Undang-undang dalam arti formal, yaitu keputusan penguasa yang dilihat dari bentuk dan cara terjadinya sehingga disebut undang-undang. Jadi undang-undang dalam arti formal tidak lain merupakan ketetapan penguasa yang memperoleh sebutan undang-undang karena cara pembentukannya.
b. Undang-undang dalam arti materiil, yaitu keputusan atau ketetapan penguasa, yang dilihat dari isinya dinamai undang-undang dan mengikat setiap orang secara umum.
2. Kebiasaan :
Dasarnya : Pasal 27 Undang-undang No. 14 tahun 1970 tentang Pokok-pokok Kekuasaan Kehakiman di Indonesia mengatur bahwa: hakim sebagai penegak hukum dan keadilan wajib menggali, mengikuti dan memahami nilai-nilai yang hidup dalam masyarakat.
Dalam penjelasan otentik pasal di atas dikemukakan bahwa dalam masyarakat yang masih mengenal hukum yang tidak tertulis serta berada dalam masa pergolakan dan peralihan, hakim merupakan perumus dan penggali nilai-nilai hukum yang hidup di kalangan rakyat. Untuk itu ia harusterjun ke tengah-tengah masyarakatnya untuk mengenal, merasakan dan mampu menyelami perasaan hukum dan rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat. Dengan demikian hakim dapat memberikan putusan yang sesuai dengan hukum dan rasa keadilan masyarakat.
3. Traktat atau Perjanjian Internasional :
Perjanjian Internasional atau traktat juga merupakan salah satu sumber hukum dalam arti formal. Dikatakan demikian oleh karena treaty itu harus memenuhi persyaratan formal tertentu agar dapat diterima sebagai treaty atau perjanjian internasional.
Dasar hukum treaty: Pasal 11 ayat (1 & 2) UUD 1945 yang berisi :
(1) Presiden dengan persetujuan DPR menyatakan perang, membuat perdamaian dan perjanjian dengan Negara lain;
(2) Presiden dalam membuat perjanjian internasional lainnya yang menimbulkan akibat yang luasdan mendasar bagi kehidupan rakyat yang terkait dengan beban keuangan Negara, dan /atau mengharuskan perubahan atau pembentukan undang-undang harus dengan persetujuan DPR.
4. Yurisprudensi :
Pengertian yurisprudensi di Negara-negara yang hukumnya Common Law (Inggris atau Amerika) sedikit lebih luas, di mana yurisprudensi berarti ilmu hukum. Sedangkan pengertian yurisprudensi di Negara-negara Eropa Kontinental (termasuk Indonesia) hanya berarti putusan pengadilan. Adapun yurisprudensi yang kita maksudkan dengan putusan pengadilan, di Negara Anglo Saxon dinamakan preseden.
Sudikno mengartikan yurisprudensi sebagai peradilan pada umumnya, yaitu pelaksanaan hukum dalam hal konkret terhadap tuntutan hak yang dijalankan oleh suatu badan yang berdiri sendiri dan diadakan oleh suatu Negara serta bebas dari pengaruh apa atau siapa pundengan cara memberikan putusan yang bersifat mengikat dan berwibawa.
Walaupun demikian, Sudikno menerima bahwa di samping itu yurisprudensi dapat pula berarti ajaran hukum atau doktrin yang dimuat dalam putusan. Juga yurisprudensi dapat berarti putusan pengadilan.
Yurisprudensi dalam arti sebagai putusan pengadilan dibedakan lagi dalam dua macam :
a. Yurisprudensi (biasa), yaitu seluruh putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan pasti, yang terdiri dari :
1) Putusan perdamaian;
2) Putusan pengadilan negeri yang tidak di banding;
3) Putusan pengatilan tinggi yang tidak di kasasi;
4) Seluruh putusan Mahkamah Agung.
b. Yurisprudensi tetap (vaste jurisprudentie), yaitu putusan hakim yang selalu diikuti oleh hakim lain dalam perkara sejenis.
5. Doktrin :
Doktrin adalah pendapat pakar senior yang biasanya merupakan sumber hukum, terutama pandangan hakim selalu berpedoman pada pakar tersebut.
Doktrin bukan hanya berlaku dalam pergaulan hukum nasional, melainkan juga dalam pergaulan hukum internasional, bahkan doktrin merupakan sumber hukum yang paling penting.
Begitu pula bagi penerapan hukum Islam di Indonesia, khususnya dalam perkara perceraian dan kewarisan, doktrin malah merupakan sumber hukum utama, yaitu pendapat pakar-pakar fiqh seperti Syafii, Hambali, Malik dan sebagainya.
PEMBAGIAN HUKUM

Menurut Sumbernya:

a. Hukum Perundang-undangan, tercantum dalam peraturan perundang-undangan
b. Hukum Kebiasaan (Hukum Adat), terletak di dalam hukum kebiasaan (adat)
c. Hukum Traktat, berdasarkan suatu perjanjian antar Negara (traktat)
d. Hukum Yurisprudensi, terbentuk karena keputusan hakim

Menurut Bentuknya:

1. Hukum Tertulis (Statue Law), hukum yang dicantumkan dalam berbagai peraturan-peraturan. Dibedakan menjadi 2, yaitu :
a. dikodifikasikan
b. tidak dikodifikasikan
2. Hukum Tak Tertulis (Hukum Kebiasaan);

Menurut Tempat / wilayah berlakunya:

1. Hukum Nasional; berlaku dalam suatu negara
2. Hukum Internasional; mengatur hubungan hukum dalam dunia internasional
3. Hukum Lokal; berlaku di suatu daerah tertentu
4. Hukum asing ; berlaku di negara lain

Menurut Waktu berlakunya:

1. Ius Constitutum (Hukum Positif); berlaku bagai masyarakat pada suatu waktu dan suatu daerah tertentu
2. Ius Constituendum, hukum yang diharapkan berlaku pada waktu yang akan datang
3. Hukum Asasi, segala waktu dan seluruh tempat di dunia. Berlaku dimana-mana dan selama-lamanya (hukum yang berlaku universal)

Menurut Cara mempertahankannya :

1. Hukum Materiil; mengatur hubungan dan kepentingan yang berupa perintah dan larangan. Misal, hukum pidana (material), perdata (material)
2. Hukum Formil : cara menegakkan perintah dan pelanggaran; hukum acara. Misal, hukum acara pidana dan hukum acara perdata

Menurut Sifatnya:

1. Hukum yang memaksa (Dwingwnrechts), dalam keadaan bagaimanapun juga memopunyai paksaan mutlak. mempunyai sanksi;
2. Hukum Pelengkap;hukum yang bersifat mengatur (Anfullenrechts). Hukum dapat dikesampingkan apabila pihak-pihak yang bersangkutan telah membuat peraturan sendiri dalam suatu perjanjian.

Menurut Menurut wujudnya

1. Hukum Objektif, dalam suatu negara, berlaku umum dan tidak mengenai orang atau golongan tertentu.
2. hukum Subjektif, timbul dari hukum objektif dan berlaku terhadap seseorang atau beberapa orang saja.
Menurut Isinya:

1. Hukum Privat (Hukum Sipil), mengatur hubungan-hubungan antara orang yang satu dengan orang yang lain, dengan menitikberatkan kepada kepentingan perseorangan
2. Hukum Publik (Hukum Negara); Hukum yg mengatur hubungan negara dan alat-alat perlengkapannya atau hubungan antar Negara dengan warga negaranya (perseorangan)

Pengertian Negara
Negara adalah suatu wilayah di permukaan bumi yang kekuasaannya baik politik, militer, ekonomi, sosial maupun budayanya diatur oleh pemerintahan yang berada di wilayah tersebut.

Pengertian Negara Menurut Para Ahli

Georg Jellinek
Negara adalah organisasi kekuasaan dari sekelompok manusia yang telah berkediaman di wilayah tertentu.

Georg Wilhelm Friedrich Hegel
Negara merupakan organisasi kesusilaan yang muncul sebagai sintesis dari kemerdekaan individual dan kemerdekaan universal.

Roelof Krannenburg
Negara adalah suatu organisasi yang timbul karena kehendak dari suatu golongan atau bangsanya sendiri.

Roger H. Soltau
Negara adalah alat atau wewenang yang mengatur atau mengendalikan persoalan bersama atas nama masyarakat.

H.J Laski
Negara adalah suatu masyarakat yang diintegrasikan karena mempunyai wewenang yang bersifat memaksa dan secarah sah, lebih agung daripada individu atau kelompok yang merupakan bagian dari masyarakat itu.

Prof. R. Djokosoetono
Negara adalah suatu organisasi manusia atau kumpulan manusia yang berada di bawah suatu pemerintahan yang sama.

Prof. Mr. Soenarko
Negara adalah suatu organisasi masyarakat yang mempunyai daerah tertentu di mana kekuasaan Negara berlaku sepenuhnya sebagai kedaulatan.

Prof. Miriam Budiarjo
Negara adalah organisasi yang dalam satu wilayah dapat melaksanakan kekuasaannya secara sah terhadap semua golongan kekuasaan lainnya dan yang dapat menetapkan tujuan-tujuan dari kehidupan bersama itu.

Aristoteles
Negara adalah perpaduan beberapa keluarga mencakupi beberapa desa, hingga pada akhirnya dapat berdiri sendiri sepenuhnya, dengan tujuan kesenangan dan kehormatan bersama.

Pengertian Negara Secara Umum

Secara umum Negara di artikan sebagai organisasi tertinggi di antara suatu kelompok masyarakat yang mempunyai cita-cita untuk bersatu, hidup di dalam daerah tertentu yang mempunyai pemerintah yang berdaulat.
Tugas Utama Negara
Mensejahterakan serta memakmurkan rakyat
Negara yang sukses dan maju adalah negara yang bisa membuat masyarakat bahagia secara umum dari sisi ekonomi dan sosial kemasyarakatan.
Menegakkan keadilan
Negara membentuk lembaga-lembaga peradilan sebagai tempat warganya meminta keadilan di segala bidang kehidupan.
Sifat-Sifat Negara
1. Sifat memaksa agar peratura perundang-undangan di taati dan dengan demikian penertiban dalam masyarakat tercapi serta timbulnya anarki dicegah. Maka negara memiliki sifat memaksa dalam arti mempunyai kekuasaan untuk memakai kekerasan fisik secara lega.
2. Sifat Monopoli : Negara mempunyai monopoli dalam menetapkan tujuan bersama dari masyarakat. Dalam rangka ini negara dapat menyatakan bahwa suatu aliran ke percayaan atau aliran politik tertentu di kurangi hidup dan disebarluaskan oleh karena dianggap bertentang dengan tujuan masyarkat.
3. Sifat mencakup semua (all encompassing, all embracing). Semua peraturan perundang-undangan berlaku untuk semua orang tanpa terkecuali
Bentuk Negara
a. Negara kesatuan : Suatu negara yang mereka dan berdaulat, yang berkuasa satu pemerintah pusat yang menatur seluruh daerah secara totalitas. Bentuk negara ini tidak terdiri atas beberapa negara, yang menggabungkan diri sedemikian rupa hingga menjadi satu negara yang negara-negara itu mempunya status bagian-bagian. Negara Kesatuan dapat berbentuk :
 Negara kesatuan dengan sistem sentralisasi, dimana segala sesuatu dalam negara itu langsung diatur dan diurs oleh pemeintah pusat dan daerah-daerah tinggal melaksanakannya.
 Negara kesatuan dengan sistem desentralisasi, dimana kepala daerah diberikan kesempatan dan kekuasaan untuk mengurus rumah tangganya sendiri (otonomi daerah) yang dinamakan daerah swatantra.

b. Negara Serikat (Federasi) : Suatu negara yang merupakan gabungan dari beberapa negara yang menjadi negara-negara bagian dari negara serikat itu. Negara-negara bagian itu asala mulanya adalah suatu negara yang merdeka dan berdaulat serta berdiri sendiri. Dengan menggabungkan diri dengan negara serikat, berarti ia telah melepaskan sebagian kekuasaanna dengan menyerahkan kepada negara serikat itu. Kekuasaan yang diserahkan itu disebutkan satu demi satu (limiatif) yang merupakan delegated powers (kekuasaan yang didelegasikan).
Kekuasaan Asli ada pada negara bagian karena berhbungan langsung dengan rakyatnya. Penyerahan kekuasaannya kepada negara serikat adlah hal-hal yang berhubungan dengan hubungan luar negeri. Pertahanan Negara, Keuangan, dan urusan Pos. Dapat juga diartikan bahwa bidang kegiatan pemerintah federasi adalah urusan-urusan selebihnya dari pemerintah negara-negara bagian (residuary powers).

Unsur Negara

Unsur-unsur pokok untuk dapat membentuk suatu negara adalah :
1. Penduduk
Penduduk adalah warga negara yang mempunyai tempat tinggal serta mempunyai kesepakatan diri untuk bersatu. Yang dimaksud dengan warga negara adalah penduduk asli Indonesia (pribumi) dan penduduk negara lain yang sedang berada di Indonesia untuk bisnis, wisata dan sebagainya.

2. Wilayah
Wilayah adalah sebuah daerah yang dikuasai atau menjadi teritorial dari sebuah kedaulatan. Dapat dikatakan menjadi unsur utama pembentuk negara apabila wilayah tersebut mempunyai batas atau teritorial yang jelas atas darat, laut dan udara.

3. Pemerintah
Pemerintah adalah organisasi yang memiliki kekuasaan untuk membuat dan menerapkan hukum serta undang-undang di wilayah tertentu.
Pengertian Pemerintah
Pemerintah adalah organisasi yang memiliki kekuasaan untuk membuat dan menerapkan hukum serta undang-undang di wilayah tertentu. Ada beberapa definisi mengenai sistem pemerintahan. Sama halnya, terdapat bermacam-macam jenis pemerintahan di dunia. Sebagai contoh: Republik, Monarki / Kerajaan, Persemakmuran (Commonwealth). Dari bentuk-bentuk utama tersebut, terdapat beragam cabang, seperti: Monarki Konstitusional, Demokrasi, dan Monarki Absolut / Mutlak.
Pengertian Warga Negara
Warga negara diartikan sebagai orang-orang yang menjadi bagian dari suatu penduduk yang menjadi unsur negara. Istilah warga negara lebih sesuai dengan kedudukannya sebagaiorang merdeka dibandingkan dengan istilah hamba atau kawula negara karena warga negara mengandung arti peserta, anggota, atau warga dari suatu negara, yakni peserta darisuatu persekutuan yang didirikan dengan kekuatan bersama. Untuk itu, setiap warga negara mempunyai persamaan hak di hadapan hukum. Semua warga negara memiliki kepastian hak, privasi, dan tanggung jawab.
Kriteria Warga Negara
a. telah berusia 18 (delapan belas) tahun atau sudah kawin;
b. pada waktu mengajukan permohonan sudah bertempat tinggal di wilayah negara Republik Indonesia paling singkat 5 (lima ) tahun berturut-turut atau paling singkat 10 (sepuluh) tahun tidak berturut-turut;
c. sehat jasmani dan rohani;
d. dapat berbahasa Indonesia serta mengakui dasar negara Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
e. tidak pernah dijatuhi pidana karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 1 (satu) tahun atau lebih;
f. jika dengan memperoleh Kewarganegaraan Republik Indonesia, tidak menjadi berkewarganegaraan ganda;
g. mempunyai pekerjaan dan/atau berpenghasilan tetap; dan
h. membayar uang pewarganegaraan ke Kas Negara.
Orang yang berada dalam satu wilayah negara.
Penduduk adalah mereka yang bertempat tinggal tetap atau berdomisili tetap di dalam wilayah negara (menetap), dan warga negara adalah mereka yang berdasarkan hukum merupakan anggota dari negara (menurut undang-undang diakui sebagai warga negara).
Rakyat adalah bagian dari suatu negara atau unsur penting dari suatu pemerintahan.Rakyat terdiri dari beberapa orang yang mempunyai ideologi sama dan tinggal dalam pemerintahan yang sama dan mempunyai hak dan kewajiban yang sama dalam bermasyarakat dan perpolitik.

jadi sesuai dengan yang apa saya pikirkan negara harus memiliki rakyat dan pemerintahan dan wilayah. dimana wilayah tersebut di huni oleh rakyat dan di pimpin oleh pemerintahan. namun negara juga harus memiliki hukum,kenapa? hukum merupakan aturan yang berfungsi untuk menjaga ke seimbangan suatu negara. apabila tidak ada hukum maka rakyat bebas untuk melakukan apa saja. akan banyak pula perbuatan perbuatan yang tidak berkemanusiaan.
Sumber :
http://id.answers.yahoo.com/question/index?qid=20100918102628AAN9LiB
http://wibisono.net78.net/warga.html
http://definisi-pengertian.blogspot.com/2010/05/pengertian-pemerintahan.html
http://cybercounselingstain.bigforumpro.com/civi-education-f8/bentuk-bentuk-negara-dan-pemerintahan-t41.htm
http://cybercounselingstain.bigforumpro.com/civi-education-f8/sifat-sifat-dan-unsur-unsur-negara-t39.htm
http://id.answers.yahoo.com/question/index?qid=20080919065000AAf78Iy
http://id.shvoong.com/law-and-politics/1922262-pengertian-negara/
http://donxsaturniev.blogspot.com/2010/07/pembagian-hukum.html
http://ilmuhukum76.wordpress.com/2008/05/30/sumber-sumber-hukum/
http://belajarhukumindonesia.blogspot.com/2010/02/unsur-unsur-dan-ciri-ciri-hukum.html
http://belajarhukumindonesia.blogspot.com/2010/02/sifat-sifat-hukum.html
http://id.shvoong.com/social-sciences/1997188-pengertian-hukum/

Pemuda dan Sosialisasi isd 4

Pemuda Indonesia
Pemuda dalam pengertian adalah manusia-manusia muda, akan tetapi di Indonesia ini sehubungan dengan adanya program pembinaan generasi muda pengertian pemuda diperinci dan tersurat dengan pasti. Ditinjau dari kelompok umur, maka pemuda Indonesia adalah sebagai berikut :
Masa bayi : 0 – 1 tahun
Masa anak : 1 – 12 tahun
Masa Puber : 12 – 15 tahun
Masa Pemuda : 15 – 21 tahun
Masa dewasa : 21 tahun keatas
Diliaht dari segi budaya atau fungsionalya maka dikenal istilah anak, remaja dan dewasa, dengan perincian sebagia berikut :
Golongan anak : 0 – 12 tahun
Golongan remaja : 13 – 18 tahun
Golongan dewasa : 18 (21) tahun keatas
Usia 0-18 tahun adalah merupakan sumber daya manusia muda, 16 – 21 tahun keatas dipandang telah memiliki kematangan pribadi dan 18(21) tahun adalah usia yagn telah diperbolehkan untuk menjadi pegawai baik pemerintah maupun swasta
Dilihat dari segi ideologis politis, generasi muda adalah mereka yang berusia 18 – 30 – 40 tahun, karena merupakan calon pengganti generasi terdahulu. Pengertian pemuda berdasarkan umur dan lembaga serta ruang lingkup tempat pemuda berada terdiri atas 3 katagori yaitu :
1. siswa, usia antara 6 – 18 tahun, masih duduk di bangku sekolah
2. Mahasiswa usia antara 18 – 25 tahun beradi di perguruan tinggi dan akademi
3. Pemuda di luar lingkungan sekolah maupun perguruan tinggi yaitu mereka yang berusia 15 – 30 tahun keatas.
Akan tetapi, apabila melihat peran pemuda sehubungan dengan pembangunan, peran itu dibedakan menjadi dua yaitu
1. Didasarkan atas usaha pemuda untuk menyesuaikan diri dengan tuntutan-tuntutan lingkungan. Pemuda dalam hal ini dapat berperan sebagai penerus tradisi dengan jalan menaati tradisi yang berlaku
2. Didasarkan atas usaha menolak menyesuaikan diri dengan lingkungan. Peran pemuda jenis ini dapat dirinci dalam tiga sikap, yaitu : pertama jenis pemuda “pembangkit” mereka adalah pengurai atu pembuka kejelasan dari suatu masalah sosial. Mereka secara tidak langsung ktu mengubah masyarakat dan kebudayaan. Kedua pemuda pdelinkeun atau pemuda nakal. Mereka tidak berniat mengadakan perubahan, baik budaya maupun pada masyarakat, tetapi hanya berusaha memperoleh manfaat dari masyarakat dengan melakukan tidnakan menguntungkan bagi dirinya, sekalipun dalam kenyataannya merugikan. Ketiga, pemuda radikal. Mereka berkeinginan besar untuk mengubah masyarakat dan kebudayaan lewat cara-cara radikal, revolusioner.
Kedudukan pemuda dalam masyarakat adalah sebagai mahluk moral, mahluk sosial. Artinya beretika, bersusila, dijadikan sebagai barometer moral kehidupan bangsa dan pengoreksi. Sebagai mahluk sosial artinya pemuda tidak dapat berdiri sendiri, hidup bersama-sama, dapat menyesuaikan diri dengan norma-norma, kepribadian, dan pandangan hidup yagn dianut masyarakat. Sebagai mahluk individual artinya tidak melakukan kebebasan sebebas-bebasnya, tetapi disertai ras tanggung jawab terhadap diri sendiri, terhadap masyarakat, dan terhadap Tuhan Yang maha Esa.

Sosialisasi Pemuda
Melalui proses sosialisasi, seorang pemuda akan terwarnai cara berpikir dan kebiasaan-kebiasaan hidupnya. Dengan dmeikian, tingkah laku seseorang akan dapat diramalkan. Dengan proses sosialisasi, seseorang menajdi tahu bagaimana ia mesti bertingkah laku di tengah-tengah masyarakat dan lingkungan budayanya. Dari keadaan tidak atau belum tersosialisasi, menjadi manusia masyarakat dan beradab. Kedirian dan kepribadian melalui proses sosialisasi dapat terbentuk. Dalam hal ini sosialisasi diartikan sebagai proses yang membantu individu melalui belajar dan menyesuaikan diri, bagaiman cari hidup dan bagaimana cara berpikir kelompoknya agar dapat berperan dan berfungsi dalam kelompoknya. Sosialisasi merupakan salah satu proses belajar kebudayaan dari anggota masyarakat dan hubungannya degnan sistem sosial.
Proses sosialisasi banyak ditentukan oleh susunan kebudayaan dan lingkungan sosial yang bersangkutan. Berbeda dengan inkulturasi yang mementingkan nilai-nilai dan norma-norma kebudayaan dalam jiwa individu, sosialisasi dititik beratkan pada soal individu dalam kelompok melalui pendidikan dan perkembangannya. Oleh karena itu proses sosialisasi melahirkan kedirian dan kepribadian seseorang. Kedirian (self) sebagai suatu prosuk sosialisasi, merupakan kesadaran terhadap diri sendri dan memandang adanya pribadi orang lain di luar dirinya. Kesadaran terhadap diri sendiri membuat timbulnya sebutan “aku” atau “saya” sebagai kedirian subyektif yang sulit dipelajari. Asal mula timbulnya kedirian :
1. Dalam proses sosialisasi mendapat bayangan dirinya, yaitu setelah memperhatikan cara orang lain memandang dan memperlakukan dirinya. Misalnya ia tidak disukai, tidak dihargai, tidak dipercaya; atau sebaliknya, ida disayangi, baik budi dandapt dipercaya
2. Dalam proses sosialisasi juga membentuk kedirian yang ideal. Orang bersangkutan mengetahui dengan pasti apa-apa yang harus ia lakukan agar memperoleh penghargaan dari orang lain. Bentuk-bentuk kedirian ini berguna dalam meningkatkan ketaatan anak terhadap norma-norma sosial

Bertitik tolak dari pengertian pemuda, maka sosialisasi pemuda dimulai dari umur 10 tahun dalam lingkungan keluarga, tetangga, sekolah, dan jalur organisasi formal atau informal untuk berperan sebagai mahluk sosial, mahluk individual bagi pemuda.

Internalisasi adalah proses peresapan pengetahuan ke dalam pikiran. Dalam proses ini, pengetahuan eksplisit (kelihatan, biasanya dalam bentuk simbol dan kode) diubah ke dalam bentuk tasit (tak kelihatan). Contoh internalisasi adalah membaca buku, cetak maupun digital. Buku cetak tentu tak perlu dihadirkan dengan teknologi informasi. Sedangkan buku digital atau elektronik memerlukan teknologi informasi.

Pola dasar pembinaan dan pengembangan generasi muda

Rangkaian kebijaksanaan pokok dalam pembangunan di bidang pendidikan dan pembinaan generasi muda dalam Repelita II mencakup sejumlah kegiatan lanjutan, perluasan dan peningkatan berbagai usaha selama Repelita I. Hal ini dilaksanakan dalam rangka pemecahan keseluruhan masalah yang mendesak secara lebih mendasar. Masalah-masalah di bidang pendidikan dan pembinaan generasi muda antara lain menyangkut perluasan dan pemerataan kesempatan belajar, peningkatan dan pemerataan mutu pendidikan, keserasian (relevansi) pendidikan dengan kebutuhan pembangunan, tepat guna dan hasil guna pengelolaan sistim pendidikan, peningkatan dan perluasan pendidikan luar sekolah, pembinaan generasi muda pada umumnya, pembinaan olah raga, serta peningkatan partisipasi masyarakat dalam pembangunan pendidikan dan pembinaan generasi muda. Berbagai masalah tersebut berkaitan satu sama lain sehingga keseluruhan kebijaksanaan dalam mengatasinya secara lebih mendasar dengan sendirinya merupakan suatu kebulatan pula.

Langkah-langkah kebijaksanaan yang digariskan dalam Repelita II telah mengarahkan penyusunan program-program utama untuk mencapai sasaran-sasaran pokok di bidang pembangunan pendidikan dan pembinaan generasi muda melalui pelaksanaan rencana tahunan. Garis-garis kebijaksanaan terse-but antara lain adalah sebagai berikut:
Perluasan dan pemerataan kesempatan belajar

Usaha perluasan dan pemerataan kesempatan belajar sebagai pencerminan dari azas keadilan sosial ditujukan terutama pada Sekolah Dasar, yaitu dengan membangun gedung-gedung SD baru yang dapat menjamin perluasan daya tampung SD untuk 85% dari seluruh anak umur 7 — 12 tahun yang pada akhir Repelita II diperkirakan berjumlah 23,0 juta. Sehubungan dengan ini, perhatian khusus diberikan pula pada penyediaan guru guru SD yang bermutu dalam jumlah yang memadai sesuai dengan perluasan kesempatan belajar pada SD.

Demikian pula kesempatan belajar pada sekolah lanjutan pertama bagi lulusan SD akan diperbesar dengan sekaligus memperhitungkan kenaikan proporsi lulusan SD yang ingin melanjutkan pelajaran ke Sekolah Menengah Pertama (SMP). Pada tingkat sekolah lanjutan atas, khususnya daya tampung Sekolah Pendidikan Guru (SPG) akan ditingkatkan sesuai dengan kebijaksanaan perluasan pendidikan dasar yang memerlukan guru tambahan. Dalam pada itu kapasitas Sekolah Teknik Menengah (STM) dan sekolah-sekolah kejuruan lainnya akan ditingkatkan sesuai dengan kebutuhan terhadap tenaga trampil dan bermutu. Selanjutnya, pada tingkat pendidikan tinggi, perluasan kesempatan studi akan lebih diarahkan kepada bidang-bidang studi tertentu yang selama ini relatif belum mencukupi.

Dalam pada itu, kebijaksanaan pemerataan kesempatan belajar ditunjang pula oleh kebijaksanaan pengadaan berbagai jenis beasiswa di semua jenis dan tingkat pendidikan, terutama untuk para pelajar dan mahasiswa yang berbakat atau mampu berprestasi namun keadaan sosial ekonominya relatif lemah.

a. Perluasan dan pemerataan kesempatan belajar.

Usaha perluasan dan pemerataan kesempatan belajar, merupakan suatu penerapan azas keadilan sosial di bidang pendidikan. Hal ini dilakukan terutama untuk SD dalam rangka memungkinkan tertam-pungnya 85% dari anak usia kelompok 7—12 tahun pada akhir Repe¬- lita II. Usaha-usaha ini dilakukan dengan mengadakan pembangunan gedung-gedung Sekolah Dasar baru dan penambahan ruang-ruang kelas pada SD yang sudah ada, di samping perbaikan kembali gedung sekolah yang ada (Sekolah Dasar. Negeri dan Swasta serta Madrasah Ibtidaiyah Swasta). Kegiatan serupa dilakukan pula pada sekolah¬- sekolah lanjutan terutama pada SMP, SMA dan SPG.
Dalam pada itu beberapa unsur penunjang penting dalam usaha memperluas kesempatan belajar antara lain berupa pembebasan dan penggantian Sumbangan Pembinaan Pendidikan (SPP) untuk Sekolah Dasar, penyediaan beasiswa, dharmasiswa dan tunjangan ikatan dinas untuk sejumlah pelajar dan mahasiswa, terutama yang berasal dari keluarga yang kedudukan sosial-ekonominya lemah. Usaha perluasan kesempatan belajar di luar sekolah telah lebih dimantapkan terutama dengan mengembangkan bahan-bahan pengetahuan praktis di samping meningkatkan efisiensi dari berbagai jenis kursus ketrampilan dasar serta kegiatan lainnya seperti KEJAR ("bekerja sambil belajar") dan PAMONG (Pendidikan Anak Oleh Masyarakat, Orang Tua dan Guru).

b. Peningkatan mutu pendidikan

Peningkatan mutu pendidikan untuk semua jenis dan tingkat pendidikan dilakukan antara lain melalui kegiatan-kegiatan sebagai berikut:

(1) pengembangan kurikulum termasuk cara penyajian pelajaran dan sistim studi pada umumnya;

(2) pengadaan buku-buku pelajaran pokok beserta buku pedoman guru (Ilmu Pengetahuan Alam, Matematika, Ilmu Pengetahuan Sosial dan Bahasa) pada SD dan sekolah-sekolah lanjutan, buku-buku pelajaran kejuruan dan teknik untuk sekolahsekolah yang memerlukannya dan buku-buku perpustakaan dalam berbagai bidang studi pada pendidikan tinggi;

(3) pengadaan alat-alat peraga dan alat-alat pendidikan lainnya pada SD, Taman Kanak-kanak dan Sekolah Luar Biasa, laboratorium IPA pada sekolah-sekolah lanjutan umum (SMP dan SMA), fasilitas dan perlengkapan latihan dan praktek pada sekolah-sekolah kejuruan dan teknik, serta laboratorium-laboratorium untuk berbagai bidang ilmu pada pendidikan tinggi;

(4) penataran guru dan dosen secara terarah sesuai dengan keperluan dan prioritas peningkatan mutu pendidikan pada setiap jenis dan tingkat pendidikan;

(5) pengadaan buku-buku bacaan yang sehat .dan bermutu melalui perpustakaan sekolah untuk SD dan sekolah-sekolah lanjutan dalam rangka merangsang minat baca para anak didik dan siswa serta kalangan remaja dan pemuda pada umumnya.

c. Peningkatan relevansi pendidikan

Perluasan dan peningkatan mutu pendidikan sebagaimana diutarakan di atas diusahakan untuk lebih langsung dikaitkan dengan pengembangan kesempatan kerja, termasuk meningkatkan prakarsa membuka lapangan kerja sendiri oleh para lulus-an sekolah, sesuai dengan arah pengembangan generasi muda yang sanggup berdiri sendiri. Sekolah-sekolah kejuruan dan teknik akan lebih dikembangkan polanya sehingga menghasilkan tenaga-tenaga kerja yang diperlukan oleh pembangunan. Untuk itu, dunia usaha dan sektor-sektor yang menciptakan lapangan kerja diikut sertakan sepenuhnya di dalam latihan-latihan ketrampilan kejuruan dan teknik.

Keserasian sistim pendidikan dengan kebutuhan pembangunan diusahakan pula dengan menambahkan mata pelajaran kerajinan tangan (prakarya) serta fasilitas pendidikan ketrampilan lainnya pada pendidikan umum. Untuk mengusahakan agar mahasiswa memperoleh latihan yang sesuai dengan kenyataan dan kemajuan pembangunan diselenggarakan kegiatan Kuliah Kerja Nyata (KKN) sebagai bagian yang integral dari kurikulum Perguruan Tinggi.

d. Peningkatan pengelolaan sistim pendidikan

Usaha dalam lapangan ini diperlukan agar dana dan tenaga yang tersedia dapat digunakan secara tepat dan berhasil guna dalam usaha perluasan kesempatan belajar, peningkatan mutu dan peningkatan relevansi pendidikan. Kebijaksanaan dan tata cara kerja yang dikembangkan antara lain meliputi pe-ngembangan kemampuan tenaga pimpinan dalam jumlah yang memadai dan mutu yang baik, kelancaran komunikasi dalam struktur pengorganisasian yang tepat dan terarah, sinkronisasi berbagai kegiatan pendidikan dan latihan sesuai dengan pembagian tugas dan tanggung-jawab fungsionil pembinaan pendidikan dan latihan, serta pengawasan pelaksanaan, baik dalam arti keuangan dan penggunaan biaya maupun teknis operasionil dari pelaksanaan proyek dan program.

e. Pendidikan di luar sekolah

Pendidikan di luar sekolah ditingkatkan antara lain melalui usaha pemulihan kemampuan aksarawan yang ada dan menghasilkan aksarawan-aksarawan baru dengan disertai penyediaan bahan bacaan pengetahuan praktis. Kegiatan ini diserasikan pula dengan usaha-usaha penerangan dan penyuluhan dalam berbagai bidang pembangunan masyarakat. Di samping itu dilakukan pula usaha-usaha pembinaan keluarga sejahtera. Selanjutnya diselenggarakan berbagai kegiatan latihan dan kursus pendidikan masyarakat yang bertujuan memberikan berbagai ketrampilan dasar terutama bagi para remaja yang tidak sepe

nuhnya berkesempatan mengikuti atau melanjutkan pendidikan sekolah.

f. Pembinaan generasi muda

Pembinaan generasi muda pada umumnya bertalian erat baik dengan usaha-usaha pendidikan sekolah (pendidikan for-mil) maupun dengan kegiatan pendidikan luar sekolah (non- formil). Pengembangan kehidupan berorganisasi di kalangan generasi muda dilakukan dalam lingkungan sekolah dan kampus begitu pula di kalangan masyarakat luas (dalam kepramukaan ataupun organisasi kepemudaan lainnya).

Kebijaksanaan pengembangan generasi muda dilakukan secara terkoordinasi, terarah, integral dan komprehensif. Hal ini berarti bahwa antara satu organisasi/lembaga dengan organisasi/lembaga lainnya dibina hubungan saling mengisi dan saling membantu dalam rangka meningkatkan integrasi pemuda dalam pelaksanaan program-program pembangunan serta partisipasinya dalam proses pembangunan pada umumnya.

g. Pembinaan olahraga

Usaha di bidang pembinaan olah raga bertujuan meningkatkan kondisi fisik di samping meningkatkan mutu prestasi keolah-ragaan. Untuk mencapai tujuan tersebut diusahakan peningkatan program-program kesegaran jasmani dan latihan/ perlombaan olah-raga yang diikuti oleh sebanyak mungkin peserta di samping peningkatan prestasi berbagai cabang olah raga secara kontinu dan berjenjang.

Dalam rangka kebijaksanaan tersebut disediakan alat-alat olah raga di sekolah-sekolah, serta penyelenggaraan pertandingan-pertandingan olah raga di kalangan siswa, generasi muda dan masyarakat luas. Suatu bentuk senam pagi khas Indonesia dikembangkan pula untuk disebarluaskan kepada seluruh masyarakat.

h. Partisipasi masyarakat

Partisipasi masyarakat dalam pembangunan bidang pendidikan dan pembinaan generasi muda antara lain diwujudkan melalui pelaksanaan Sumbangan Pembinaan Pendidikan (SPP’) yang telah ditinjau kembali sehingga lebih sesuai dengan kenyataan kemampuan orang tua serta lebih wajar, adil dan efektif. Di samping itu diusahakan menggairahkan pengikutsertaan masyarakat luas termasuk dunia usaha melalui Badan Pembantu Penyelenggara Pendidikan (BP3). Usaha-usaha penyempurnaan SPP dan BP3 tersebut akan terus dilanjutkan sehingga kerjasama antara keluarga, masyarakat dan Pemerintah dapat dibina.

Pengertian pokok pembinaan dan pengembangan generasi muda

Generasi merupakan generasi penerus perjuangan bangsa dan sumber daya insani bagi pembangunan nasional, diharapkan mampu memikul tugas dan tanggung jawab untuk kelestarian kahidupan bangsa dan negara. Untuk itu generasi muda perlu mendapatkan perhatian khusus dan kesempatan yang seluas?luasnya untuk dapat tumbuh dan berkembang secara wajar baik jasmani, rohani maupun sosialnya. Dalam proses pertumbuhan dan perkembangannya, terdapat generasi muda yang menyandang permasalahan sosial seperti kenakalan remaja, penyalahgunaan obat dan narkota, anak jalanan dan sebagainya baik yang disebabkan oleh faktor dari dalam dirinya (internal) maupun dari luar dirinya (eksternal). Oleh karena itu perlu adanya upaya, program dan kegiatan yang secara terus menerus melibatkan peran serta semua pihak baik keluarga, lembaga pendidikan, organisasi pemuda, masyarakat dan terutama generasi muda itu sendiri. Arah kebijakan pembinaan generasi muda dalam pembangunan nasional menggariskan bahwa pembinaan perlu dilakukan dengan mengembangkan suasana kepemudaan yang sehat dan tanggap terhadap pembangunan masa depan, sehingga akan meningkatkan pemuda yang berdaya guna dan berhasil guna. Dalam hubungan itu perlu dimantapkan fungsi dan peranan wadah?wadah kepemudaan seperti KNPI, Pramuka, Karang Taruna, Organisasi Siswa Intra Sekolah (OSIS), Organisasi Mahasiswa di lingkungan perguruan tinggi dan organisasi fungsional pemuda lainnya. Dalam kebijakan tersebut terlihat bahwa KARANG TARUNA secara ekslpisit merupakan wadah pembinaan dan pengembangan generasi muda yang bertujuan untuk mewujudkan generasi muda aktif dalam pembangunan nasional pada umumnya dan pembangunan bidang kesejahteraan sosial pada khususnya. Salah satu kegiatan Karang Taruna Kelurahan Purwaharja Kecamatan Purwaharja sedang membuat kerajinan bambu yang diolah menjadi aneka macam alat musik seperti suling, angklung dan sebagainya.

PROBLEMATIK GENERASI MUDA

Sebagaimana dikemukakan di atas, generasi muda dalam proses pertumbuhan dan perkembangannya menghadapi berbagai permasalahan yang perlu diupayakan penanggulangannya dengan melibatkan semua pihak. Permasalahan umum yang dihadapi oleh generasi muda di Indonesia dewasa ini antara lain sebagai berikut :

1. Terbatasnya lapangan kerja yang tersedia. Dengan adanya pengangguran dapat merupakan beban bagi keluarga maupun negara sehingga dapat menimbulkan permasalahan lainnya.

2. Penyalahgunaan Obat Narkotika dan Zat Adiktif lainnya yang merusak fisik dan mental bangsa.

3. Masih adanya anak-anak yang hidup menggelandang.

4. Pergaulan bebas diantara muda-mudi yang menunjukkan gejala penyimpangan perilaku (Deviant behavior).

5. Masuknya budaya barat (Westernisasi Culture) yang tidak sesuai dengan kepribadian bangsa kita yang dapat merusak mental generasi muda.

6. Pernikahan dibawah umur yang masih banyak dilakukan oleh golongan masyarakat, terutama di pedesaan.

7. Masih merajalelanya kenakalan remaja dan permasalahan lainnya. Permasalahan tersebut akan berkembang seiring dengan perkembangan jaman apabila tidak diupayakan pemecahannya oleh semua pihak termasuk organisasi masyarakat, diantaranya KARANG TARUNA . Salah satu kegiatan Karang Taruna Kelurahan Hegarsari Kecamatan Pataruman yang merupakan Karang Taruna berprestasi dalam bidang Perbengkelan.

Potensi-potensi Generasi Muda

Potensi-potensi Generasi Muda
Potensi-potensi yang ada pada generasi muda perlu dikembangkan adalah :
a) Idealisme dan daya kritis
b) Dinamika dan kreatifitas
c) Keberanian mengambil resiko
d) Optimis kegairahan semangat
e) Sikap kemandirian dan disiplin murni
f) Terdidik
g) Keanekaragaman dalam persatuan dan kesatuan
h) Patriotisme dan nasionalisme
i) Sikap kesatria



Tujuan Sosialisasi
a. Menumbuhkan disiplin
b. Menanamkan aspirasi atau cita-cita
c. Mengajarkan peran-peran sosial dan sikap-sikap penunjangnya
d. Mengajarkan keterampilan sebagai persiapan dasar untuk berpartisipasi dalam kehidupan orang dewasa

Menurut saya pemuda merupakan suatu harapan bangsa di masa depan. pemuda lah yang nantinya akan memegang negara. sebagai pemuda kita harus dapat melakukan sosialisasi dengan lingkungan sekitar untuk menambah wawasan. tanpa adanya sosialisasi kita tidak akan tahu apa perkembangan yang telah terjadi di lingkungan sekitar. bagai mana jadinya pemuda penerus bangsa ini tidak suka bersosialisasi tetapi menjadi pemimpin???pasti akan kacau.

Sumber :

http://www.kaskus.us/blog.php?b=22429&goto=prev
www.bappenas.go.id/get-file-server/node/6962/
http://www.kaskus.us/blog.php?b=22426&goto=prev
journal.mercubuana.ac.id/data/ISD-4.doc

Selasa, 30 November 2010

MASYARAKAT PERKOTAAN DAN MASYARAKAT PEDESAAN

MASYARAKAT PERKOTAAN DAN MASYARAKAT PEDESAAN
Manusia merupakan makhluk yang memiliki keinginan untuk menyatu dengan sesamanya serta alam lingkungan di sekitarnya. Dengan menggunakan pikiran, naluri, perasaan, keinginan dsb manusia memberi reaksi dan melakukan interaksi dengan lingkungannya. Pola interaksi sosial dihasilkan oleh hubungan yang berkesinambungan dalam suatu masyarakat.
A. Arti Definisi / Pengertian Masyarakat
Berikut di bawah ini adalah beberapa pengertian masyarakat dari beberapa ahli sosiologi dunia.
1. Menurut Selo Sumardjan masyarakat adalah orang-orang yang hidup bersama dan menghasilkan kebudayaan.
2. Menurut Karl Marx masyarakat adalah suatu struktur yang menderita suatu ketegangan organisasi atau perkembangan akibat adanya pertentangan antara kelompok-kelompok yang terbagi secara ekonomi.
3. Menurut Emile Durkheim masyarakat merupakan suau kenyataan objektif pribadi-pribadi yang merupakan anggotanya.
4. Menurut Paul B. Horton & C. Hunt masyarakat merupakan kumpulan manusia yang relatif mandiri, hidup bersama-sama dalam waktu yang cukup lama, tinggal di suatu wilayah tertentu, mempunyai kebudayaan sama serta melakukan sebagian besar kegiatan di dalam kelompok / kumpulan manusia tersebut.
B. Faktor-Faktor / Unsur-Unsur Masyarakat
Menurut Soerjono Soekanto alam masyarakat setidaknya memuat unsur sebagai berikut ini :
1. Berangotakan minimal dua orang.
2. Anggotanya sadar sebagai satu kesatuan.
3. Berhubungan dalam waktu yang cukup lama yang menghasilkan manusia baru yang saling berkomunikasi dan membuat aturan-aturan hubungan antar anggota masyarakat.
4. Menjadi sistem hidup bersama yang menimbulkan kebudayaan serta keterkaitan satu sama lain sebagai anggota masyarakat.
C. Ciri / Kriteria Masyarakat Yang Baik
Menurut Marion Levy diperlukan empat kriteria yang harus dipenuhi agar sekumpolan manusia bisa dikatakan / disebut sebagai masyarakat.
1. Ada sistem tindakan utama.
2. Saling setia pada sistem tindakan utama.
3. Mampu bertahan lebih dari masa hidup seorang anggota.
4. Sebagian atan seluruh anggota baru didapat dari kelahiran / reproduksi manusia.
{organisasi.org}
Masyarakat Perkotaan
Komunitas atau masyarakat perkotaan sering diidentikan dengan masyarakat modern (maju), dan tidak jarang pula dipertentangkan dengan masyarakat pedesaan, yang akrab pula dengan predikat masyarakat tradisonal manakala dilihat dari aspek kulturnya. Spesifikasi masyarakat kota atau masyarakat maju itu antara lain sebgai berikut, (1) hubungan antar anggota masyarakat nyaris bertumpu pada pertimbangan untuk kepentingan masing-masing pribadi warga kota tersebut, (2) hubungan dengan masyarakat perkotaan lainnya berlangsung secara terbuka dan saling berinteraksi, (3) mereka warga kota yakin bahwa iptek memiliki manfaat yang signifikan dalam meningkatkan kualitas kehidupan, (4) masyarakat kota berdeferensiasi atas dasar perbedaan profesi dan keahlian sebagai fungsi pendidikan dan pelatihan, (5) tingkat pendidikan masyarakat kota relatif lebih tinggi bila dibandingkan dengan masyarakat pedesaan, (6) aturan-aturan atau hukum yang berlaku dalam masyarakat perkotaan lebih berorientasi pada aturan atau hukum formal yang bersifat kompleks, (7) tatanan ekonomi yang berlangsung dalam masyarakat perkotaan umumnya ekonomi-pasar yang berorientasi pada nilai uang, persaingan, dan nilai-nilai inovatif lainnya. Spesifikasi tadi berlaku dalam skala kelompok atau masyarakat.
Adapun spesifikasi berskala individu sebagai warga masyarakat kota, antara lain sebagai berikut, (1) senantiasa menerima perubahan setelah memahami adanya kelemahan-kelemahan kondisi yang rutin, (2) peka terhadap masalah dan menyadari bahwa masalah tersebut tidak terlepas dari keberadaan dirinya, (3) terbuka bagi pengalaman-pengalaman baru (inovasi) disertai sikap yang tidak apriori atau prasangka, (4) setiap pendiriannya selalu dilengkapi dengan informasi yang akurat, (5) orientasi pada waktu yang bertumpu pada logika bahwa waktu lampau adalah pengalaman, waktu sekarang adalah fakta, dan waktu mendatang adalah harapan yang mesti diperjuangkan, (6) ia sangat memahami akan potensi dirinya, dan potensi itu ia yakin dapat dikembangkan, (7) ia senantiasa ingin terlibat dan peka terhadap suatu perencanaan, (8) ia selalu menghindar dari situasi yang fatalistik dan tidak mudah menyerah pada keadaan atau nasib, (9) ia meyakini akan manfaat iptek dalam upaya meningkatkan kualitas kehidupan manusia, (10) ia memahami, menyadari, dan menghormati akan hak-hak, kewajiban, dan kehormatan pihak lain.
Spesifikasi masyarakat dan individu di daerah perkotaan, tidaklah mudah diperoleh dan dimiliki oleh masyarakat dan individu yang bersangkutan. Tidak bisa dipungkiri, bahwa fungsi pendidikan, pelatihan, pengidentifikasian, dan pengadaptasian nilai-nilai kehidupan yang maju, yang telah menjadi bagian integral dalam masyarakat perkotaan. Ada beberapa kendala yang mengganggu usaha pengembangan manusia yang maju, antara lain, (1) kekurangmampuan diri dalam membaca dan memahami peran-peran fihak lain, atau populer disebut empati, dan rendahnya tingkat aspirasi dan kegairahan untuk melihat masa depan. (2) ketidakmampuan untuk menunda kepuasan atau keinginan yang berlebih akan sesuatu kebutuhan, (3) langkanya daya kreasi dan inovasi.
Individu dan masyarakat perkotaan memiliki lebih banyak peluang untuk berperan sebagai pembawa proses pembaruan, dimana dalam proses pembaruan tersebut akan sarat dengan upaya pemecahan sejumlah masalah yang berkembang. Dalam kaitan dengan perkara tadi, Nichoff (Pudjiwati Sajogyo, 1985) menampilkan sejumlah kiat sebagai acuan bagi para pelaku atau aktor pembaruan atau pembangunan. Kiat-kiat yang dimaksud antara lain, (1) kemampuan berkomunikasi secara ajeg, baik dalam menghadapi massa atau publik, maupun dalam tatap muka secara personal, atau apa yang telah populer disebut face to face, (2) kemampuan melakukan antisipasi dalam masyarakat lewat keterampilan beradaptasi dengan memanfaatkan fungsi bahasa, gagasan (ide), peralatan (sistem teknologi), dan potensi-potensi lain yang relevan dengan tuntutan atau masalah yang tengah berkembang, (3) kemampuan untuk mendemonstrasikan gagasan dan teknologi baru sehingga meyakinkan pihak lain untuk menerima pembaruan tersebut, (4) mendorong pihak lain untuk berpartisipasi dan bersaing dalam mencobakan dan melanjutkan gagasan-gagasan baru tersebut, (5) mengupayakan agar menerima unsur-unsur baru, (6) kemampuan memanfaatkan atau memanipulasi sejumlah potensi lingkungan setempat yang relevan dengan tuntutan pembaruan, (7) kejelian dalam memilih waktu dan menggunakan kesempatan yang tepat dalam memperkenalkan atau mensosialisasikan pembaruan tersebut, (8) cukup fleksibel dalam memiliki unsur-unsur baru dengan mempertimbangkan faktor-faktor kesulitan yang ada pada saat itu, (9) kemampuan untuk memelihara kontinyuitas pemeliharaan dan pengembangan unsur-unsur baru yang telah diterima oleh fihak lain.
Semua spesifikasi dan kemampuan tadi lebih banyak bertumpu pada para pelaku, pemeran, atau aktor pembaruan, atau pelaku perubahan yang sering secara poluler disebut dengan agent of change. Bagaimana halnya dengan spesifikasi dan persyaratan yang mesti ada, siap, atau dimiliki oleh pihak penerima pembaruan atau perubahan tadi? spesifikasi yang ada pada penerima pembaruan atau pembangunan antara lain sebagai berikut ini. Pertama, adanya motivasi untuk timbulnya rasa membutukan dan memiliki pemahaman akan manfaat serta nilai praktis dari unsur-unsur baru tersebut. Kedua, sifat kepemimpinan, baik dalam kelembagaan struktural (negara, birokrat) maupun kelompok sosial. Ketiga, struktur sosial, baik dalam peran-peran individual maupun dalam status dalam rentang hubungan hirarkis, dan bentuk-bentuk hubungan sosial lainnya. Keempat, pengelompokkan individu, baik atas dasar subkultur (kelompok etnik) maupun atas dasar politis, apakah itu berskala kelompok birokrat lokal, regional, ataupun nasional. Kelima, pola perekonomian yang meliputi sistem produksi, distribusi, konsumsi, deferensiasi kerja dan alokasi waktu, serta nilai pemilikan tanah (lahan) dan nilai kebendaan lainnya. Keenam, kepercayaan masyarakat yang meliputi sistem agama, mistis, dan persepsi yang berkaitan dengan kesehatan, kebersihan lingkungan, dan persepsi tentang keadaan yang memerlukan perubahan.
Cirri-ciri masyarakat kota :
• Kehidupan keagamaan berkurang bila dibandingkan dengan kehidupan keagamaan di desa.
• Orang kota pada umumnya dapat mengurus dirinya sendiri tanpa harus bergantung pada orang lain, keluarganya sukar untuk disatukan, sebab perbedaan perbandingan kepentingan, paham politik, agama.
• Pembagian kerja di antara warga-warga kota juga lebih tegas dan mempunyai batas-batas yang nyata.
• Kemungkinan-kemungkinan untuk mendapatkan pekerjaan juga lebih banyak diperoleh warga kota dari pada warga desa.
• Jalan pikiran rasional yang pada umumnya dianut masyarakat perkotaan, menyebabkan bahwa interaksi-interaksi yang terjadi lebih didasarkan pada faktor kepentingan dari faktor pribadi.
• Jalan kehidupan yang cepat di kota-kota, mengakibatkan pentingnya faktor waktu bagi warga kota.
• Perubahan-perubahan sosial tampak dengan nyata di kota-kota.


PERBEDAAN DESA DAN KOTA

Ciri-ciri yang dapat digunakan sebagai petunjuk untuk membedakan desa dan kota:
1. Jumlah dan kepadatan penduduk.
2. Lingkungan hidup.
3. Mata pencaharian.
4. Corak kehidupan sosial.
5. Stratifikasi sosial.
6. Mobilitas sosial.
7. Pola interaksi sosial.
8. Solidaritas sosial.
9. Kedudukan dalam hierarki sistem administrasi nasional.
Kota mengandung 5 unsur:
1. wisma
2. karya
3. marga
4. suka
5. penyempurnaan

Seiring berkembangnya sebuah kota, maka tugas aparatur Negara harus ditingkatkan:
1. Aparatur kota harus dapat menangani berbagai masalah yang timbul di kota.
Untuk itu, maka pengetahuan tentang administrasi kota dan perencanaan kota harus dimilikinya.
2. Kelancaran dalam pelaksanaan pembangunan dan pengaturan tata kota harus di kerjakan dengan
cepat dan tepat, agar tidak disusul dengan masalah yang lainnya.
3. Masalah keamanan kota harus dapat di tangani dengan baik sebab kalau tidak, maka kegelisahan
penduduk akan menimbulkan masalah baru.
4. Dalam rangka pemekaran kota, harus di tingkatkan kerja sama yang baik antara pemimpin kota
dengan para pemimipin di daerah.

Penanganan masalah kota:
1. Menekan angka kelahiran.
2. Mengalihkan pusat pembangunan pabrik (industri) ke pinggiran kota.
3. Membendung urbanisasi.
4. Mendirikan kota satelit dimana pembukaan usaha relatif rendah.
5. Meningkatkan fungsi dan peranan kota-kota kecil atau desa-desa yang telah ada di sekitar kota besar.
6. Transmigrasi bagi warga yang miskin dan tidak mempunyai pekerjaan.

kota mempunyai fungsi eksternal, yakni seberapa jauh fungsi dan peran kota tersebut dalam kerangka wilayah dan daerah-daerah yang dilingkupi dan melingkupinya, baik dalam skala regional maupun nasional. Dengan pengertian ini diharapkan bahwa suatu pengembangan kota tidak mengarah pada satu organ tersendiri yang terpisah dengan daerah sekitarnya karena keduanya saling pengaruh mempengaruhi.



MASYARAKAT PEDESAAN

PENGERTIAN PEDESAAN
• Menurut Sutardjo Kartohadikusuma, desa adalah suatu kesatuan hukum dimana
bertempat tinggal suatu masyarakat pemerintahan sendiri.

• Menurut Bintarto desa merupakan perwujudan atau kesatuan geografi, sosial, ekonomi, politik dan kultural yang terdapat suatu daerah dalam hubungannya dan pengaruhnya secara timbal-balik dengan daerah lain.
• Menurut Paul H. Landis : desa adalah penduduknya kurang dari 2.500 jiwa.

CIRI-CIRI MASYARAKAT PEDESAAN
a. Didalam masyarakat perdesaan diantara warganya mempunyai hubungan yang lebih mendalam dan erat bila dibandingkan dengan masyarakat perdesaan lainnya diluar batas-batas wilayahnya.
b. Sistem kehidupan umumnya berkelompok dengan dasar kekeluargaan
c. Sebagian besar warga masyarakat perdesaan hidup dari pertanian.
d. Masyarakat tersebut homogen, seperti dalam hal mata pencarian, agama, adat-istiadat.

Dua macam gotong-royong:
1. Kerja bersama untuk pekerjaan yang timbulnya dari inisiatif warga masyarakat itu sendiri.
2. Kerjasama untuk pekerjaan yang inisiatifnya tidak timbul dari masyarakat itu sendiri berasal dari luar.


Gejala-gejala social yang ada di pedesaan:
1. konflik / pertengkaran
2. kontroversi/pertentangan
3. kompetisi/persaingan
4. kegiatan pada masyarakat pedesaan

Menurut Mubiyarto petani Indonesia mempunyai sifat-sifat sebagai berikut :

a. Petani itu tidak kolot, tidak bodoh atau tidak malas. Mereka sudah bekerja keras sebisanya agar tidak mati kelaparan.
b. Sifat hidup penduduk desa atau para petani kecil dengan rata-rata luas sawah kurang lebih 0,5 ha yang serba kekurangan adalah nrimo (menyerah pada takdir) karena merasa tidak berdaya.

Factor geografis juga mempengaruhi gotong-royong. Yaitu:
1. Faktor Topografi
2. Faktor Iklim
3. Faktor Bencana

Jadi persamaan nasib dan pengalaman menimbulkan hubungan sosial
yang akrab.

Senin, 22 November 2010

PELAPISAN SOSIAL

PELAPISAN SOSIAL dan KESAMAAN DERAJAT

A. PELAPISAN SOSIAL
. Pengertian
Masyarakat terbentuk dari individu-individu. Individu-individu yang terdiri dari berbagai latar belakang yang akan membentuk suatu masyarakat heterogen yang terdiri dari kelompok-kelompok social. Hal tersebut mengakibatkan terbentuknya suatu pelapisan masyarakat atau masyarakat yang berstrata.
Masyarakat merupakan suatu kesatuan yang didasarkan pada ikatan-ikatan yang sudah teratur dan boleh dikatakan stabil. Maka, dengan sendirinya masyarakat meripakan kesatuan yang dalam pembentukannya mempunyai gejala yang sama.
Tidak dapat dibayangkan jika masyarakat tanpa individu, ataupun sebaliknya jika individu tanpa adanya masyarakat.
Individu dan masyarakat adalah suatu ikatan komplementer, hal tersebut dapat kita ketahui dari kenyataan, bahwa :
a. manusia dipengaruhi oleh masyarakat demi pembentukan pribadinya,
b. individu mempengaruhi masyrakat dan bahkan bisa menyebabkan (berdasarkan pengaruhnya) perubahan besar masyarakatnya.
Pelapisan Sosial biasa disebut juga dengan Social Stratification. Istilah Strtifikasi atau Stratification berasal dari kata STRATA atau STRATUM yang berarti LAPISAN. Sejumlah individu yang mempunyai kedudukan (status) yang sama menurut ukuran masyarakatnya, dikatakan berada dalam suatu lapisan atau stratum.
Terdapat 2 definisi tentang pelapisan masyrakat, antar lain :
a) Pitirim A. Sorokin
“Pelapisan masyarakat adalah perbedaan penduduk atau masyarakat ke dalam kelas-kelas yang tersusun secara bertingkat (hierarchis).”
b) Theodorson dkk dalam Dictionary of Siciology
“Pelapisan masyarakat berarti jenjang status dan peranan yang relative permanent yang terdapat di dalam system social (dari kelompok kecil sampai ke masyarakat) di dalam hal pembedaan hak, pengaruh, dan kekuasaan.
Masyarakat berstratifikasi sering dilukiskan sebagai sebuah kerucut atau piramida, dimana lapisan bawah adalah paling lebar dan lapisan ini menyempit ke atas.
B. PELAPISAN SOSIAL CIRI TETAP KELOMPOK SOSIAL
Pembagian dan pemberian kedudukan yang berhubungan dengan jenis kelamin nampaknya menjadi dasar dari seluruh system social masyarakat kuno. Seluruh masyarakat memberikan sikap dan kegiatan yang berbeda kepada kaum laki-laki dan perempuan. Tetapi hal ini perlu diingat bahwa ketentuan-ketentuan tentang pembagian kedudukan antara laki-laki dan perempuan yang kemudian menjadi dasar daripada pembagian pekerjaan, semata-mata adalah ditentukan oleh system kebudayaan itu sendiri.
Di dalam organisasi masyarakat primitive pun di mana belum mengenai tulisan, pelapisan masyarakat itu sudah ada. Terwujud dalam bentuk sebagai berikut :
1) Adanya kelompok berdasarkan jenis kelamin dan umur dengan pembedaan-pembedaan hak dan kewajiban.
2) Adanya kelompok-kelompok pemimpin suku yang berpengaruh dan memiliki hak-hak istimewa.
3) Adanya pemimpin yang saling berpengaruh.
4) Adanya orang-orang yang dokecilkan dinluar kasta dan orang-orang yang di luar perlindungan hokum (cutlaw men).
5) Adanya pembagian kerja di dalam suku itu sendiri.
6) Adanya pembedaan standar ekonomi dan di dalam ketidaksamaan ekonomi itu secara umum.

C. TERJADINYA PELAPISAN SOSIAL
Terjadi dengan sendirinya
Proses ini berjalan sesuai dengan pertumbuhan masyrakat itu sendiri. Adapun orang-orang yang menduduki lapisan tertentu dibentuk bukan berdasarkan atas kesengajaan yang disusun sebelumnya oleh masyarakat itu, tetapi berjalan secara alamiah dengan sendirinya, pengakuan-pengakuan terhadap kekuasaan dan wewenang tumbuh dengan sendirinya.
Pada pelapisan yang terjadi dengan sendirinya, maka kedudukan seseorang pada sesuatu strata atau pelapisan adalah secara otomatis, misalnya karena usia tua, karena pemilikan kepandaian yang lebih, atau kerabat pembuka, tanah, seseorang yang memiliki bakat seni atau sakti.
Terjadi dengan disengaja
System pelapisan yang disusun dengan sengaja ditujukan untuk mengejar tujuan bersama. Di dalam system pelapisan ini ditentukan secara jelas dan tegas adanya wewenang dan kekuasaan yang diberikan kepada seseorang. Dengan adanya pembagian yang jelas dalam hal wewenang dan kekuasaan ini maka di dalam organisasi itu terdapat keteraturan sehingga jelas bagi setiap orang di tempat mana letaknya kekuasaan dan wewenang yang dimiliki dan dalam suatu organisasi baik secara vertical maupun secara horizontal. Contoh pelapisam yang dibentuk dengan sengaja adalah dalam organisasi pemerintahan, organisasi partai politik, perusahaan besar, perkumpulan-perkumpulan resmi, dan lain-lain. Semua contoh-contoh tersebut termasuk ke dakam organisasi formal. Dan dalam system organisasi mengandung 2 sistem :
- system fungsional
- system skalar
Kelemahan dalam system organisasi antara lain :
Pertama : karena organisasi itu sudah diatur sedemikian rupa, sehingga sering terjadi kelemahan di dalam menyesuaikan dengan perubahan-perubahan yang terjadi dalam masyarakat.
Kedua : karena organisasi itu telah diatur sedemikian rupa sehingga membatasi kemampuan-kemampuan individual yang sebenarnya mampu tetapi karena kedudukannya yang mengangkat maka tidak memungkinkan untuk mengambil inisiatif.

D. PEMBEDAAN SISTEM PELAPISAN MENURUT SIFATNYA
1) Sistem pelapisan masyarakat yang tertutup
Di dalam system ini perpindahan anggota masyarakat ke lapisan yang lain baik ke atas maupun ke bawah tidak mungkin terjadi, kecuali ada hal-hal yang istimewa. Di dalam system yang demikian itu satu-satunya jalan untuk dapat masuk menjadi anggota dari suatu lapisan dalam masyarakat adalah karena kelahiran. Masyarakat pelapisan tertutup dapat kita temui di Negara India dan masyarakat pelapisan tertutup dapat dibagi menjadi lima macam, diantaranya :
- Kasta Brahmana : terdiri dari golongan-golongan pendeta dan merupakan kasta yang tertinggi
- Kasta Ksatria : terdiri dari golongan bangsawan dan tentara yang dipandang sebagai lapisan kedua.
- Kasta Waisya : terdiri dari golongan pedagang yang dipandang sebagai lapisan menengah ketiga.
- Kasta Sudra : terdiri dari golongan rakyat jelata.
- Paria : terdiri dari mereka yang tidak mempunyai kasta (gelandangan, peminta, dan sebagainya).
Sistem stratifikasi social yang tertutup biasanya juga kita temui di dalam masyarakat feudal atau masyarakat yang berdasarkan realisme.
2) Sistem pelapisan masyarakat yang terbuka
Sistem pelapisan seperti ini dapat kita temui di dalam masyarakat di Indonesia sekarang ini. Setiap orang diberi kesempatan untuk menduduki segala jabatan dila ada kesempatan dan kemampuan untuk itu. Tetapi di samping itu orang juga dapat turun dari jabatannya bila dia tidak mampu mempertahankanNYA. Sistem pelapisan mayarakat terbuka sangat menguntungkan. Sebab setiap warga masyarakat diberi kesempatan untuk bersaing dengan yang lain.
E. BEBERAPA TEORI TENTANG PELAPISAN SOSIAL
Pelapisan masyarakat dibagi menjadi beberapa kelas :
a) Kelas atas (upper class)
b) Kelas bawah (lower class)
c) Kelas menengah (middle class)
d) Kelas menengah ke bawah (lower middle class)
Beberapa teori tentang pelapisan masyarakat dicantumkan di sini :
1) Aristoteles mengatakan bahwa di dalam tiap-tiap Negara terdapat tiga unsure, yaitu mereka yang kaya sekali, mereka yang melarat sekali, dan mereka yang berada di tengah-tengahnya.
2) Prof. Dr. Selo Sumardjan dan Soelaiman Soemardi SH. MA. menyatakan bahwa selama di dalam masyarakat pasti mempunyai sesuatu yang dihargai olehnya dan setiap masyarakat pasti mempunyai sesuatu yang dihargai.
3) Vilfredo Pareto menyatakan bahwa ada dua kelas yang senantiasa berbeda setiap waktu yaitu golongan Elite dan golongan Non Elite. Menurut dia pangkal dari pada perbedaan itu karena ada orang-orang yang memiliki kecakapan, watak, keahlian dan kapasitas yang berbeda-beda.
4) Gaotano Mosoa dalam “The Ruling Class” menyatakan bahwa di dalam seluruh masyarakat dari masyarakat yang kurang berkembang, sampai kepada masyarakat yang paling maju dan penuh kekuasaan dua kelas selalu muncul ialah kelas pertama (jumlahnya selalu sedikit) dan kelas kedua (jumlahnya lebih banyak).
5) Karl Mark menjelaskan terdapat dua macam di dalam setiap masyarakat yaitu kelas yang memiliki tanah dan alat-alat produksi lainnya dan kelas yang tidak mempunyainya dan hanya memiliki tenaga untuk disumbangkan di dalam proses produksi.
Dari uraian di atas dapat disimpulkan jika masyarakat terbagi menjadi lapisan-lapisan social, yaitu :
a. ukuran kekayaan
b. ukuran kekuasaan
c. ukuran kehormatan
d. ukuran ilmu pengetahuan
Kesamaan Derajat Warga Negara
Sebagai warga negara Indonesia, tidak dipungkiri adanaya kesamaan derajat antar rakyaknya, hal itu sudah tercantum jelas dalam UUD 1945 dalam pasal ..
1. Pasal 27
• ayat 1, berisi mengenai kewajiban dasar dan hak asasi yang dimiliki warga negara yaitu menjunjung tinggi hukum dan pemenrintahan
• ayat 2, berisi mengenai hak setiap warga negara atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan

2. Pasal 28, ditetapkan bahwa kemerdekaan berserikat dan berkumpul, menyampaikan pikiran lisan dan tulisan.
3. Pasal 29 ayat 2, kebebasan memeluk agama bagi penduduk yang dijamin oleh negara
4. Pasal 31 ayat 1 dan 2, yang mengatur hak asasi mengenai pengajaran
Kesamaan derajat adalah sifat perhubungan antara manusia dengan lingkungan masyarakat umumnya timbal balik artinya orang sebagai anggota masyarakat mempunyai hak dan kewajiban, baik terhadap masyarakat maupun terhadap pemerintah negara
Adapun hak asasi manusia yang ditetapkan dan tertuang hingga amandemen ke 4 UUD 1945 yaitu:
• Pasal 29 Ayat 2 , tentang jaminan dari pemerintah kepada warga negara akan haknya memeluk agama.
• Pasal 30 Ayat 1, tentang hak dan kewajiban warga negara dalam usaha pertahanan keamanan.
• Pasal 31 Ayat 1, tentang hak warga untuk mendapat pendidikan
• Pasal 34 Ayat 2 “Negara mengembangkan sistem jaminan sosial bagi seluruh rakyat dan memberdayakan masyarakat yang lemah dan tidak mampu sesuai dengan martabat kemanusiaan.” Berisi tentang hak warga negara Indonesia untuk mendapat jaminan sosial dari negara.
Pengertian ELITE
Dalam pengertian umum elite itu menunjuk sekelompok orang yang dalam masyarakat menempati kedudukan tinggi. Dalam arti lebih yang khusus dapat diartikan sekelompok orang terkemuka di bidang-bidang tertentu dan khususnya golongan kecil yang memegang kekuasaan.
Fungsi ELITE
Tujuan yang hendak dicapai haruslah terikat dan merupakan tujuan bersama kepandaian dalam menyesuaikan diri terutama bagi elite baru dapat membantunya secara efektif dalam mengarahkan masyarakat untuk mencapai tujuannya. Sehubungan dengan fungsi yang harus dijalankan oleh elite dalam memegang pimpinan ia harus dapat mengatur strategi yang tepat. Dalm hal ini kita dapat membedakan elite pemegang strategi secar garis besar sebagai berikut :
a) Elite politik.
b) Elite ekonomi militer.
c) Elite agama.
d) Elite yang dapat memberikan kebutuhan psikologis.
Massa
Istilah massa dipergunakan untuk menunjukan suatu peneglompokan kolektif lain yang elementer dan spontan, yang dalam beberapa hal menyerupai crowd, tapi yang secara fundamental berbeda dengannya dalam hal-hal lain.
Terhadap beberapa hal yang penting sebagian ciri-ciri yang membedakan di dalam massa :
a) Keanggotaannya berasal dari semua lapisan masyarakat atau strata sosial.
b) Massa merupakan kelompok yang anonim, atau lebih tepat, tersusun dari individu-individu yang anonim.
c) Sedikit sekali interaksi atau bertukar pengalaman antara anggota-anggotanya.
d) Very loosely organized, serta tidak bisa bertindak secara bulat atau sebagai suatu kesatuan seperti halnya crowd.

Menurut saya adanya hak asasi sangat penting dalam bermasyarakat. bila tidak ada hak asasi maka kehidupan akan kacau. maka daripada itu hak asasi di masukan ke dalam uud 45 agar kehidupan bermasyarakat dapat teratur dengan baik.
Sumber :
http://rinald-dwi.blogspot.com/2010/10/bab-6-pelapisan-sifat-kesamaan-derajat.html
http://wasnudin.blogdetik.com/2010/11/11/pelapisan-sosial-dan-kesamaan-derajat/
http://danisetiawanku.blogspot.com/2010/01/hak-asasi-manusia-dalam-amandemen-uud.html
http://community.gunadarma.ac.id/blog/view/id_3243/title_pelapisan-sosial-dan-kesamaan-derajat/

Minggu, 31 Oktober 2010

TUGAS LECTURER


1.Menyebutkan nama/jenis layanan, misalnya BAAK online, studentsite, UG Open Courseware, virtual class, UG Wartawarga, UG Community, dll

=>HOME
=>WWW NEWS
=> BAAK NEWS
=>LECTURE MESSAGE
=>RANGKUMAN NILAI
=>JADWAL KULIAH
=>BEBAS PERPUSTAKAAN
=>SURAT KETERANGAN
=>INFO ABSENSI
=>PENDAFTARAN LOMBA BLOG
=> INFO SEMINAR
=>TULISAN(UG PORTOFOLIO)
=>TUGAS(UG PORTOFOLIO)
=>DEPOSIT LIBRARY
=>WARTA WARGA
=>BLOG KOMUNITAS PERBANKAN
=>BLOG KOMUNITAS LINUX
=>BLOG KOMUNITAS FOTOGRAFI

2.Menganalisis fitur-fitur atau menu layanan yang diberikan pada sistem informasi yang direview

=> jawab : STUDENTSITE : jenis layanan yang ada distudentsite salah-satunya adalah UG TULISAN(PORTOFOLIO)
: penjelasan : UG TULISAN berfungsi untuk memasukan tulisan atau sesuatu yang menarik kestudentsite melalui BLOG , dengan mencamtumkan alamat/ link blog .

3.Menjelaskan kelebihan/kekurangan layanan pada subdomain tersebut
=>jawab : pada layanan STUDENTSITE mahasiswa terkadang susah untuk LOGIN ke layanan , jadi mahasiswa susah untuk memposting tugas ke studentsite dari blog

4.Mencantumkan tautan (link) alamat URL dari sub domain yang dijadikan materi tulisan

Selasa, 19 Oktober 2010

INDIVIDU, KELUARGA, DAN MASYARAKAT

Pengertian Individu

Individu berasal dari kata latin individuum yang artinya tidak terbagi.. individu menekankan penyelidikan kepada kenyataan-kenyataan hidup yang istimewa dan seberapa mempengaruhi kehidupan manusia (Abu Ahmadi, 1991: 23). Individu bukan berarti manusia sebagai suatu keseluruhan yang tidak dapat dibagi, melainkan sebagi kesatuan yang terbatas, yaitu sebagai manusia perseorangan.

Individu adalah seorang manusia yang tidak hanya memiliki peranan khas di dalam lingkungan sosialnya,malainkan juga mempunyai kepribadian serta pola tingkah laku spesifik dirinya. Terdapat tiga aspek yang melekat sebagai persepsi terhadap individu, yaitu aspek organik jasmaniah, aspek psikis-rohaniah, dan aspek-sosial yang bila terjadi kegoncangan pada suatu aspek akan membawa akibat pada aspek yang lainnya. Individu dalam tingkah laku menurut pola pribadinya ada 3 kemungkinan: pertama menyimpang dari norma kolektif kehilangan individualitasnya, kedua takluk terhadap kolektif, dan ketiga memengaruhi masyarakat (Hartomo, 2004: 64).

Individu tidak akan jelas identitasnya tanpa adanya suatu masyrakat yng menjadi latar belakang keberadaanya. Individu berusaha mengambil jarak dan memproses dirinya untuk membentuk perilakunya yang selaras dengan keadaan dan kebiasaan yang sesuai dengan perilaku yang telah ada pada dirinya.

Manusia sebagai individu salalu berada di tengah-tengah kelompok individu yang sekaligus mematangkannya untuk menjadi pribadi yang prosesnya memerlukan lingkungan yang dapat membentuknya pribadinya. Namun tidak semua lingkungan menjadi faktor pendukung pembentukan pribadi tetapi ada kalanya menjadi penghambat proses pembentukan pribadi.

Pertumbuhan Individu
Terdapat tiga aliran konsep pertumbuhan yaitu:
1) Aliran asosiasi: pertumbuhan merupakan suatu proses asosiasi yaitu terjadinya perubahan pada seseorang secara bertahap karena pengaruh baik dari pengalaman luar melalui panca indra yang menimbulkan senssation maupun pengalaman dalam mengenal batin sendiri yang menimbulkan reflexions.
2) Aliran psikologi gestalt: pertumbuhan adalah proses diferensiasi yaitu proses perubahan secara perlahan-lahan pada manusia dalam mengenal sesuatu. Pertama mengenal secara keseluruhan, baru kemudian mengenal bagian demi bagiandari lingkungan yang ada.
3) Aliran sosiologi: pertumbuhan merupakan proses perubahan dari sifat mula-mula yang asosial dan social kemudian tahap demi tahap disosialisasikan.

Faktor yang mempengaruhi pertumbuhan dibagi kedalam tiga golongan
1) Pendirian navistik
Pertumbuhan individu ditentukan oleh factor yang dibawa sejak lahir.
2) Pendirian empiristik dan environmentalistik
Pertumbuhan individu tergantung pada lingkungan

3) Pendirian konvergensi dan interaksionisme
Pertumbuhan individu ditentukan oleh interaksi dasar (factor yang dibawa sejak lahir) dan lingkungannya.



PENGERTIAN KELUARGA

Keluarga adalah dua atau lebih dari dua individu yang tergabung karena hubungan darah, hubungan perkawinan atau pengangkatan dan mereka hidupnya dalam suatu rumah tangga, berinteraksi satu sama lain dan didalam perannya masing-masing dan menciptakan serta mempertahankan suatu kebudayaan.(Menurut Salvicion dan Ara Celis). Dari pengertian di atas dapat diambil kesimpulan bahwa keluarga adalah : - Unit terkecil dari masyarakat - Terdiri atas 2 orang atau lebih - Adanya ikatan perkawinan atau pertalian darah - Hidup dalam satu rumah tangga - Di bawah asuhan seseorang kepala rumah tangga - Berinteraksi diantara sesama anggota keluarga - Setiap anggota keluarga mempunyai peran masing-masing - Diciptakan, mempertahankan suatu kebudayaan
Peranan Keluarga Peranan keluarga menggambarkan seperangkat perilaku interpersonal, sifat, kegiatan yang berhubungan dengan individu dalam posisi dan situasi tertentu. Peranan individu dalam keluarga didasari oleh harapan dan pola perilaku dari keluarga, kelompok dan masyarakat.
Berbagai peranan yang terdapat di dalam keluarga adalah sebagai berikut : 1. Peranan Ayah : Ayah sebagai suami dari istri dan anak-anak, berperan sebagai pencari nafkah, pendidik, pelindung dan pemberi rasa aman, sebagai kepala keluarga, sebagai anggota dari kelompok sosialnya serta sebagai anggota dari kelompok sosialnya serta sebagai anggota masyarakat dari lingkungannya. 2. Peranan Ibu : Sebagai istri dan ibu dari anak-anaknya, ibu mempunyai peranan untuk mengurus rumah tangga, sebagai pengasuh dan pendidik anak-anaknya, pelindung dan sebagai salah satu kelompok dari peranan sosialnya serta sebagai anggota masyarakat dari lingkungannya, disamping itu juga ibu dapat berperan sebagai pencari nafkah tambahan dalam keluarganya. 3. Peran Anak : Anak-anak melaksanakan peranan psikosial sesuai dengan tingkat perkembangannya baik fisik, mental, sosial, dan spiritual.
Tugas-tugas Keluarga Pada dasarnya tugas keluarga ada delapan tugas pokok sebagai berikut : 1. Pemeliharaan fisik keluarga dan para anggotanya. 2. Pemeliharaan sumber-sumber daya yang ada dalam keluarga. 3. Pembagian tugas masing-masing anggotanya sesuai dengan kedudukannya masing-masing. 4. Sosialisasi antar anggota keluarga. 5. Pengaturan jumlah anggota keluarga. 6. Pemeliharaan ketertiban anggota keluarga. 7. Penempatan anggota-anggota keluarga dalam masyarakat yang lebih luas. 8. Membangkitkan dorongan dan semangat para anggotanya.

Fungsi Keluarga Ada beberapa fungsi yang dapat dijalankan keluarga, sebagai berikut :
1. Fungsi Pendidikan. Dalam hal ini tugas keluarga adalah mendidik dan menyekolahkan anak untuk mempersiapkan kedewasaan dan masa depan anak bila kelak dewasa.
2. Fungsi Sosialisasi anak. Tugas keluarga dalam menjalankan fungsi ini adalah bagaimana keluarga mempersiapkan anak menjadi anggota masyarakat yang baik.
3. Fungsi Perlindungan. Tugas keluarga dalam hal ini adalah melindungi anak dari tindakan-tindakan yang tidak baik sehingga anggota keluarga merasa terlindung dan merasa aman.
4. Fungsi Perasaan. Tugas keluarga dalam hal ini adalah menjaga secara instuitif merasakan perasaan dan suasana anak dan anggota yang lain dalam berkomunikasi dan berinteraksi antar sesama anggota keluarga. Sehingga saling pengertian satu sama lain dalam menumbuhkan keharmonisan dalam keluarga.
5. Fungsi Religius. Tugas keluarga dalam fungsi ini adalah memperkenalkan dan mengajak anak dan anggota keluarga yang lain dalam kehidupan beragama, dan tugas kepala keluarga untuk menanamkan keyakinan bahwa ada keyakinan lain yang mengatur kehidupan ini dan ada kehidupan lain setelah di dunia ini.
6. Fungsi Ekonomis. Tugas kepala keluarga dalam hal ini adalah mencari sumber-sumber kehidupan dalam memenuhi fungsi-fungsi keluarga yang lain, kepala keluarga bekerja untuk mencari penghasilan, mengatur penghasilan itu, sedemikian rupa sehingga dapat memenuhi kebutuhan-kebutuhan keluarga.
7. Fungsi Rekreatif. Tugas keluarga dalam fungsi rekreasi ini tidak harus selalu pergi ke tempat rekreasi, tetapi yang penting bagaimana menciptakan suasana yang menyenangkan dalam keluarga sehingga dapat dilakukan di rumah dengan cara nonton TV bersama, bercerita tentang pengalaman masing-masing, dsb.
8. Fungsi Biologis. Tugas keluarga yang utama dalam hal ini adalah untuk meneruskan keturunan sebagai generasi penerus.
9. Memberikan kasih sayang,perhatian,dan rasa aman diaantara keluarga, serta membina pendewasaan kepribadian anggota keluarga.(ug community)
A. Arti Definisi / Pengertian Masyarakat

Berikut di bawah ini adalah beberapa pengertian masyarakat dari beberapa ahli sosiologi dunia.
1. Menurut Selo Sumardjan masyarakat adalah orang-orang yang hidup bersama dan menghasilkan kebudayaan.
2. Menurut Karl Marx masyarakat adalah suatu struktur yang menderita suatu ketegangan organisasi atau perkembangan akibat adanya pertentangan antara kelompok-kelompok yang terbagi secara ekonomi.
3. Menurut Emile Durkheim masyarakat merupakan suau kenyataan objektif pribadi-pribadi yang merupakan anggotanya.
4. Menurut Paul B. Horton & C. Hunt masyarakat merupakan kumpulan manusia yang relatif mandiri, hidup bersama-sama dalam waktu yang cukup lama, tinggal di suatu wilayah tertentu, mempunyai kebudayaan sama serta melakukan sebagian besar kegiatan di dalam kelompok / kumpulan manusia tersebut.
8)2 Golongan Masyarakat

a. Masyarakat sederhana.
Dalam lingkunganmasyarakat sederhana (primitif) pola pembagian kerja cenderung dibedakan menurut jenis kelamin.
Pembagian kerja dalam bentuk lain tidak terungkap dengan jelas, sejalan dengan pola kehidupan dan pola perekonomian masyarakat primitif atau belum sedemikian rupa seperti pada masyarakat maju. Pembagian kerja berdasarkan jenis kelamin,nampaknya berpangkal tolak dari latar belakang adanya kelemahan dan kemampuan fisik antara
seorang wanita dan pria dalam menghadapi tantangan-tantangan alam yang buas pada saat itu.Berburu atau menangkap ikan di laut misalnya, merupakan pekerjaan berat yang menuntut keberanian, ketrampilan serta kemampuan daya tahan fisik yang kuat. Oleh karena itu, kedua bidang pekerjaan ini tercatat sebagai monopoli pekerjaan kaum lelaki, di samping pekerjaan-pekerjaan lain, misalnya menebang pohon, mempersiapkan serta membersihkan lahan pertanian untuk berladang, dan memelihara ternak besar. Mengurus rumah tangga, menyusui, dan mengasuh anak-anak, merajut, membuat pakaian, dan bercocok tanam adalah pekerjaan orang perempuan. Demikian kaum wanita tidak saja mengurus anak-anak tetapi juga membuat barang-barang anyaman, seperti keranjang, dan mengumpulkan sayuran liar, buah-buahan, dan binatang-binatang kerang (M. Amir Sutaarga, 1960 : 41-42).
Kalaulah pada saat mengolah tanah pertanian(ladang atau kebun)
dikerjakan bersama-sama, maka pekerjaan yang berat seperti : membuka
lahan,menyingkirkan pohon-pohon yang tumbang, dikerjakan oleh orang
laki-laki. Kaum wanita mengerjakan yang ringan-ringan, misalnya
menyebar benih, menyiangi rumput (Raymond Firth, et.al.. 1961 : 107).
Karena dirasakan perlu menambahkan tenaga kerja, ada kalanya pada
beberapa masyarakat primitif, seorang isteri meminta kepada suami supaya
mengambil seorang isteri lain untuk meringankan pekerjaan rumah
tangganya (Raymond Firth, 1961 : 1 20). Pada suku Nehe, jika seorang
laki-laki mempunyai lebih banyak isteri, dia terhindar dari pekerjaan pertanian yang sangat berat.
Dengan latar belakang seperti itu, jelasbahwa antara sang suami dengan sang isteri, dan antara sesama isteri, terjadi pembagian kerja dengan kesepakatan yang dapat diterima satu samalain.

b. Masyarakat maju.
Masyarakat maju memiliki aneka ragam kelompok sosial, atau lebih akrab dengan sebutan kelompok organisasi kemasyarakatan yang tumbuh dan berkembang berdasarkan kebutuhan serta tujuan tertentu yang akan dicapai.
Organisasi kemasyarakatan itu dapat tumbuh dan berkembang dalam lingkungan terbatas sampai pada cakupan nasional, regional maupun internasional.
Dalam lingkungan masyarakat maju, dapat dibedakan sebagai kelompok masyarakat non industri dan masyarakat industri.






(1) Masyarakat Non Industri

Kita telah tahu secara garis besar bahwa , kelompok nasional atau organisasi kemasyarakatan non industri dapat digolongkan menjadi dua golongan, yaitu kelompok primer (primary group) dan kelompok sekunder (secondary group).

(a) Kelompok primer

Dalam kelompok primer, interaksi antar anggota terjalin lebih intensif, lebih erat, lebih akrab. Di karenakan para anggota kelompok sering berdialog, bertatap muka, sehingga mereka mengenal lebih dekat, lebih akrab.
dalam kelompok-kelompok primer bercorak kekeluargaan dan lebih berdasarkan simpati. Pembagian kerja atau pembagian tugas pada kelompok menerima serta menjalankan tugas tidak secara paksa, lebih dititik beratkan pada kesadaran, tanggung jawabpara anggota dan berlangsung atas dasar rasasimpati dan secara sukarela.
Contoh-contoh kelompok primer, antara lain :keluarga, rukun tetangga, kelompok belajar,kelompok agama, dan lain sebagainya.

(b) Kelompok sekunder

Antara anggota kelompok sekunder, terpaut saling hubungan tak Iangsung, formal, juga kurang bersifat kekeluargaan. Oleh karen yaitu, sifat interaksi, pembagian kerja, pembagian kerja antaranggota kelompok di atur atas dasar pertimbangan-pertimbangan rasional, obyektif.
Para anggota menerima pembagian kerja/pembagian tugas atas dasar kemampuan; keahlian tertentu, di samping dituntut dedikasi. Hal-hal semacam itu diperlukan untuk mencapai target dan tujuan tertentu yang telah di flot dalam program-program yang telah sama-sama disepakati. Contoh-contoh kelompok sekunder, misalnya : partai politik, perhimpunan serikat kerja/serikat buruh, organisasi profesi dan sebagainya. Berlatar belakang dari pengertian resmi dan tak resmi, maka tumbuh dan berkembang kelompok formal (formal group) atau lebih akrab dengan sebutan kelompok resmi, dan kelompok tidak resmi (informal group). Inti perbedaan yang terjadi adalah : Kelompok tidak resmi (informal group) tidak berstatus resmi dan tidak didukung oleh Anggaran Dasar (AD) dan Anggaran Rumah tangga (ART) seperti yang lazim berlaku pada kelompok resmi.

Namun demikian, kelompok tidak resmi juga mempunyai pembagian kerja, peranan-peranan serta hirarki tertentu, norma-norma tertentu sebagai pedoman tingkah laku para anggota beserta konvensi-konvensinya. Tetapi hal ini tidak dirumuskan secara tegas dan tertulis seperti pada kelompok resmi (W.A. Gerungan, 1980 : 91).
Contoh : Semua kelompok sosial, perkumpulan-perkumpulan, atau organisasi-organisasi kemasyarakatan yang memiliki anggota kelompok tidak resmi.

(2) Masyarakat Industri


Durkheim mempergunakan variasi pembangian kerja sebagai dasar untuk mengklasifikasikan masyarakat, sesuai dengan taraf perkembangannya. Akan tetapi is lebih cenderung mempergunakan dua taraf klasifikasi, yaitu yang sederhana dan yang kompleks. Masyarakat-masyarakat yang berada di tengah kedua eksterm tadi diabaikannya (Soerjono Soekanto, 1982 : 190).
Jika pembagian kerja bertambah kompleks, suatu tanda bahwa kapasitas masyarakat semakintinggi. Solidaritas didasarkan pada hubungan saling ketergantungan antara kelompok-kelompok masyarakat yang telah men2enal pengkhususan.Otonomi sejenis, juga menjadi ciri daribagian/ kelompok-kelompok masyarakat industri. Otonomi sejenis dapat diartikan dengan kepandaian/keahlian khusus yang dimiliki seseorang secara mandiri, sampai pada batas-batas tertentu.

Contoh-contoh : tukang roti, tukang sepatu,tukang bubut, tukang las, ahli mesin, ahli listrik dan ahli dinamo, mereka dapat bekerja secara mandiri. Dengan timbulnya spesialisasi fungsional, makin berkurang pula ide-ide kolektif untuk diekspresikan dan dikerjakan bersama. Dengan demikian semakin kompleks pembagian kerja, semakin banyak timbul kepribadian individu. Sudah barang tentu masyarakat sebagai keseluruhan memerlukan derajat integrasi yang serasi. Akan tetapi hanya akan sampai pada batas tertentu, sesuai dengan bertambahnya individualisme. (arbip.blogspo)

1. makna inividu
 makhluk yang tidak dapat di bagi atau d pisahkan antara jiwa dan raganya
 berkembang sejalan dengan ciri khisnya masing masing

2. makna keluarga
- kelompok primer yang paling penting dalam masyarakat
3. Makna Masyarakat

Mengenai arti masyarakat ini, baiklah di sinikita kemukakan beberapa definisi mengenai masyarakat itu, seperti misalnya :
1. R. Linton : Seorang ahli antropologi mengemukakan, bahwa masyarakat adalah setiap kelompok manusia yang telah cukup lama hidup dan bekerja sama, sehingga mereka itu dapat mengorganisasikan dirinya dan berfikir tentang dirinya sebagai satu kesatuan sosial dengan batas-batas tertentu.
2. M.J. Herskovist : menulis bahwa masyarakat adalah kelompok individu yang diorganisasikan dan mengikuti satu cara hidup tertentu.
3.J.L. Gillin dan J.P. Gillin:mengatakan bahwa masyarakat adalah kelompok manusia yang terbesar dan mempunyai kebiasaan, tradisi, sikap dan perasaan persatuan yang sama. Masyarakat itu meliputi pengelompokan-pengelompokan yang lebih kecil.
4. S.R. Steinmetz : seorang sosiologi bangsa Belanda, mengatakan bahwa masyarakat adalahkelompok manusia yang terbesar yang meliputipengelompokkan-pengelompokkan manusia yang lebihkecil, yang mempunyai perhubungan yang erat danteratur.
5. Hasan Shadily : mendefinisikan masyarakat adalah golongan besar atau kecil dari beberapa manusia, dengan atau karena sendirinya, bertalian secara golongan dan mempunyai pengaruh kebatinan satu sama lain.
Kalau kita mengikuti definisi Linton, maka masyarakat itu timbul dari setiap kumpulan individu, yang telah cukup lama hidup dan bekerjasama dalam waktu lama.
Kelompok manusia yang dimaksud di atas yang belum terorganisasikan mengalami proses yang fundamental, yaitu :
a.Adaptasi dan organisasi dari tingkah laku para anggota.
b.Timbul perasaan berkelompok secara lambat laun atau lesprit de corps.
proses ini biasanya bekerja tanpa disadari dan diikuti oleh semua anggota
kelompok dalam suasana trial and error. Dari uraian tersebut diatas dapat kita
lihat bahwa masyarakat dapat mempunyai arti yang luas dan arti yang sempit.
Dalam arti yang luas masyarakat dimaksud keseluruhan hubungan-hubungan
dalam hidup bersama tidak dibatasi oleh lingkungan, bangsa dan sebagainya.
atau dengan kata lain : kebulatan dai semua perhubungan dalam hidup
bermasyarakat. Dalam arti sempit masyarakat dimaksud sekelompok manusia yang dibatasi oleh aspek-aspek tertentu, misalnya territorial, bangsa, golongan dan sebagainya.
Hubungan Individu, keluarga,dan masyarakat
Setiap individu pasti saling hidup berinteraksi/bersosialisasi dengan individu lainnya. Mereka saling membantu dan menolong antar sesama. Interaksi pertama yang dilakukan oleh individu yaitu di lingkungan keluarga. Fungsi keluarga sebagai wahana terjadinya sosialisasi antara individu dengan warga yang lebih besar. Salah satu fungsi nya adalah sosialisasi dan pendidikan, yaitu fungsi yang memberikan peran kepada keluarga untuk mendidik keturunan agar bisa melakukan penyesuaian dengan alam kehidupannya dimasa yang akan datang.
Sosialisasi merupakan suatu proses dimana seseorang mempengaruhi orang lain karena adanya interaksi. Untuk perkembangan sosial anak akan sangat dipengaruhi siapa agen sosialnya. agen sosial yang terpenting adalah orang-orang yang saling berhubungan dan dapat mempengaruhi bagaimana orang tersebut berperilaku, temasuk di sini adalah orangtua, saudara kandung atau kelompok bermain . selain itu nenek/kakek, paman/bibi dan orang dewasa lain dalam masyarakat sebagai jaringan hubungan yang lebih luas. Setiap agen sosial tersebut akan menentukan perbedaan dalam proses sosialisasi anak. Oleh karena itulah untuk menghasilkan individu-individu yang berkualitas baik, keluarga amat berperan dalam mensosialisasi nilai-nilai kebaikan dan norma yang berlaku atau yang diharapkan masyarakat kepada anak mereka yang dimulai dari masalah-masalah kecil yang terjadi dalam keluarga sesuai dengan tahap perkembangan usia anak tentunya. Praktek pengasuhan merupakan masa penting dalam membentuk individu matang dan dewasa, yang didalamnya telah mencakup proses sosialisasi.

Cara yang dapat dilakukan keluarga dalam proses sosialisasi adalah sebagai berikut: Pertama, pengkondisian/pelaziman. Karena tidak dapat disangkal lagi bahwa anak ialah manusia yang pasif sepenuhnya dalam sosialisasi, sehingga hal-hal yang berkaitan dengan sebagian besar sikap dan tingkah lakunya dilakukan sebenarnya melalui proses ini, yang diciptakan oleh orangtua atau anggota keluarga lain yang telah dewasa dengan pemberian mekanisme hukuman atau imbalan. Misal, makan, minum, mandi, berpakaian, buang air besar/kecil (toilet training) bahkan bertutur kata sekalipun. Dengan diberikannya mekanisme tersebut anak akan mempertahankan tingkah laku tertentu bila apa yang dilakukan/diperbuat (baik) dapat imbalan. Sebaliknya anak akan menghindari tingkah laku tertentu bila ternyata apa yang diperbuat (buruk) akan mendapat hukuman.
Kedua, pemodelan (pengimitasian dan pengindentifikasian). Cara imitasi biasanya berlangsung dalam waktu singkat untuk sekedar meniru aspek luar dari tokoh/model yang diidealkannya. Sebaliknya, jika anak menginginkan dirinya sama (identik) dengan tokoh idolanya maka peniruan akan terjadi lebih mendalam karena tidak hanya peniruan tingkah laku tapi juga totalitas dari tokoh atau model tersebut (identifikasi) sehingga di sini orangtua (keluarga) perlu memberi contoh perilaku yang baik bagi anaknya.

Dan ketiga, internalisasi yaitu cara yang mempersyaratkan anak (dengan sukarela) untuk menyadari bahwa sesuatu hal, seperti norma, nilai dan tingkah laku memiliki makna tertentu yang berharga bagi dirinya atau bagi masyarakat kelak untuk dijadikan panutan, pedoman atau tindakan yang lama kelamaan hal tersebut akan menjadi bagian dari kepribadiannya, semisal anak dicontohkan dengan perbuatan-perbuatn yang dilarang agama atau yang tidak diharapkan masyarakat pada umumnya.
Anak sebagai bagian anggota keluarga dalam pertumbuhan dan perkembangannya tidak akan terlepas dari lingkungan dimana dia dirawat/diasuh. Hubungan ini akan berkembang sesuai tahapan usia anak. Dari sinilah anak akan dan selalu berusaha untuk menyesuaikan diri melalui pengalaman belajar agar diterima di lingkungan sosial dan menjadi pribadi yang dapat bermasyarakat.

Menurut saya hubungan antara individu, keluarga dan masyarakat tidak pernah terputus. Karena suatu individu pertamakali berinteraksi ke pada keluarga. Dari sana individu tersebut belajar norma norma yang berlaku, pertama yaitu norma dalam keluarga dimana individu tersebut akan belajar bagaimana hidup dalam satu keluarga yang baik. Lalu akan berkembang ke dalam masyarakat, bila suatu individu tidak mengetahui norma yang ada di masyarakat maka individu tersebut akan kesulitan dalam bersosialisasi.